nusabali

Artis Stand Up Comedy asal Rusia Dideportasi, Imigrasi Juga Deportasi Seorang WNA Australia

  • www.nusabali.com-artis-stand-up-comedy-asal-rusia-dideportasi-imigrasi-juga-deportasi-seorang-wna-australia

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mengamankan seorang warga negara Rusia bernama Semen Shcherbakov,20, di Riverside Convention Center Denpasar, Rabu (8/3) lalu.

Diamankannya WN Rusia tersebut karena menyalahi aturan izin tinggal Keimigrasian. WNA ini menggelar kegiatan stand up comedy dan tidak sesuai dengan visa yang digunakan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Tedy Riyandi mengungkapkan penangkapan artis Stand Up Comedy asal Rusia itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada, Rabu sore lalu. Dalam informasi itu, WNA bersangkutan hendak tampil di Riverside Convention Center yang terletak di Padang Sambian, Denpasar Barat. Bergerak atas informasi itu, tim Inteldakim kemudian mendatangi lokasi diselenggarakannya event Stand-Up Comedy. "Dia diamankan saat tampil di sana. Tim kemudian membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi Denpasar," jelas Tedy saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/2).

Setelah diamankan, tim kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik WNA yang tinggal sementara di Karang Guest House Canggu, Jalan Tegal Sari No 45 C, Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Nah, hasil pemeriksaan awal, kalau yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Dokumen Keimigrasian milik WNA itu masuk Bali menggunakan visa sosial budaya (B211). Namun, saat berada di Bali justru menggelar stand up comedy. "Bukti penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian ini pula didukung oleh penyebaran pamflet kegiatannya. Maka dari itu, kita melakukan tindakan tegas terhadap WNA bersangkutan," tegasnya lagi.

Diketahui WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) pada tanggal 7 Maret 2023. Dari pengakuannya hanya sekedar ingin liburan di Bali. Hanya saja, dia juga sempat tampil dan mengisi kegiatan di beberapa acara stand up comedy. Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Sesuai dengan UU, bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terangnya.

Karena terbukti melanggar, pihaknya pun melakukan pendeportasian terhadap WNA tersebut pada, Selasa malam melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban. Selain itu, WNA bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal. Tedy juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Pada hari yang sama Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar juga mendeportasi seorang WNA asal Australia, Joshua David Adderton,47, pada Selasa malam.

Dideportasinya pria pemegang pasport PB3801941 itu setelah diamankan Polda Bali lantaran kepemilikan 99 butir tablet Deksamfetamina yang diduga mengandung narkotika golongan I. Selain dideportasi, WN Australia itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan proses penderportasian WNA Australia itu setelah pihaknya mendapat limpahan dari Polda Bali pada, Senin (13/3).

Dari keterangan Polda Bali bahwa WNA bersangkutan diamankan karena kepemilikan tablet Deksamfetamina yang mengandung narkoba golongan I. Setelah diterima di Imigrasi Denpasar, timnya di Inteldakim melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan. "Kalau WNA asal Australia ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Jadi, kami menerima penyerahan untuk penderportasian," jelasnya, Selasa sore. Dari data yang dimiliki Imigrasi, bahwa WNA itu masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) pada Tanggal 18 Januari 2023 lalu. Ihwal tujuan kedatangan ke Pulau Dewata sekedar untuk liburan dan juga mengunjungi pacarnya. Namun, dia diamankan oleh petugas Kepolisian lantaran kepemilikan barang haram tersebut.

"Untuk detail kapan dan dimana ditangkap, itu berada di kewenangan Polda Bali. Jadi, kami hanya menerima limpahan kemarin (tanggal 13 Maret) untuk proses penderportasian," tegasnya. Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga, pihaknya melakukan tindakan administratif Keimigrasian yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan. *dar

Komentar