Unud Beberkan Pemberlakuan SPI, Dana SPI Unud dari 2018-2022 Sebesar Rp 335 Miliar
Terkait penetapan tersangka Rektor Unud, Kemendikbudristek belum terima pemberitahuan resmi, namun mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
MANGUPURA, NusaBali
Tim Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) memberikan keterangan resmi setelah Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Dr I Nyoman Sukandia SH MHum mewakili Tim Hukum Unud menyampaikan pihak internal Unud telah melakukan koordinasi pada, Selasa (14/3) di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran Unud. Dalam keterangan resminya Sukandia menjelaskan, SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana. Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya
didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sukandia menambahkan, guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
Lebih lanjut dijelaskannya, perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.
"Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Sukandia.
Dijelaskannya juga, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan.
Sukandia mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 sampai dengan 2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691 atau Rp 335 miliar lebih. Total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.
Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana," ucap Sukandia. Sukandia menegaskan, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya," ujarnya. Sukandia menuturkan, hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.
Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. Unud, kata Sukandia, mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, lanjutnya, Unud juga berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Sementara Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam melalui pesan singkatnya kepada NusaBali, Selasa mengatakan belum menerima laporan terkait penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara. "Sampai hari ini (kemarin, Red) saya belum mendapat laporan dari Unud maupun Kejaksaan. Belum bisa memberi komentar," ujar Dirjen Dikti Ristek, Prof Nizam.
Hal senada dikatakan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto. "Kemendikbudristek belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi atas penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana," kata Anang melalui pesan singkatnya. Anang menegaskan, Kemendikbudristek akan mendukung secara penuh penanganan kasus oleh aparat penegak hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diberitakan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Senin (13/3) mengatakan penetapan tersangka Prof Antara sebagai tersangka kasus korupsi SPI Unud dilakukan pada 8 Maret lalu.
"Setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan Prof INGA (Prof Antara, Red) sebagai tersangka," jelas Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo pada, Senin kemarin. Dalam perkara ini, Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2018-2022. *cr78, k22
Dr I Nyoman Sukandia SH MHum mewakili Tim Hukum Unud menyampaikan pihak internal Unud telah melakukan koordinasi pada, Selasa (14/3) di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran Unud. Dalam keterangan resminya Sukandia menjelaskan, SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana. Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya
didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sukandia menambahkan, guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
Lebih lanjut dijelaskannya, perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.
"Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Sukandia.
Dijelaskannya juga, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan.
Sukandia mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 sampai dengan 2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691 atau Rp 335 miliar lebih. Total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.
Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana," ucap Sukandia. Sukandia menegaskan, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya," ujarnya. Sukandia menuturkan, hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.
Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. Unud, kata Sukandia, mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, lanjutnya, Unud juga berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Sementara Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam melalui pesan singkatnya kepada NusaBali, Selasa mengatakan belum menerima laporan terkait penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara. "Sampai hari ini (kemarin, Red) saya belum mendapat laporan dari Unud maupun Kejaksaan. Belum bisa memberi komentar," ujar Dirjen Dikti Ristek, Prof Nizam.
Hal senada dikatakan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto. "Kemendikbudristek belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi atas penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana," kata Anang melalui pesan singkatnya. Anang menegaskan, Kemendikbudristek akan mendukung secara penuh penanganan kasus oleh aparat penegak hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diberitakan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Senin (13/3) mengatakan penetapan tersangka Prof Antara sebagai tersangka kasus korupsi SPI Unud dilakukan pada 8 Maret lalu.
"Setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan Prof INGA (Prof Antara, Red) sebagai tersangka," jelas Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo pada, Senin kemarin. Dalam perkara ini, Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2018-2022. *cr78, k22
Komentar