Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi
DENPASAR, NusaBali
Pengedar uang palsu (Upal) Mithus Syurul alias Irul, 28, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (11/3).
Penangkapan terhadap tersangka asal Jember, Jawa Timur ini setelah menerima laporan dari Alvian Hardianto, 23, selaku korban. Kronologisnya korban menjual sebuah HP Samsung A23 kepada pelaku, pada Jumat (10/3) pukul 20.00 Wita. HP tersebut dijual seharga Rp 2,4 juta. Korban dan tersangka melakukan transaksi di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pada saat itu korban tidak memperhatikan dengan baik uang yang diserahkan oleh pria yang tak dikenalnya itu.
Selesai transaksi, korban pergi makan di salah satu warung di sekitar lokasi transaksi. Selesai makan korban bayar makanan pakai uang penjualan HP tersebut. Korban kaget, pemilik warung menolak uang tersebut dan bilang bahwa itu uang palsu. “Saat itu barulah korban cek, ternyata benar itu uang palsu. Merasa dirugikan dengan kejadian itu, korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira, Selasa (14/3).
Menerima laporan tentang penipuan menggunakan uang palsu tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin oleh Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Dari hasil penyelidikan mendapat infomasi bahwa pelaku terlihat di wilayah Sanur, Denpasar Selatan. “Tersangka berhasil kita tangkap di Jalan Danau Tempe,” lanjutanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan cara beli secara online. “Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka coba menggunakannya untuk beli HP dan berhasil. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang palsu senilai Rp 1,1 juta dan HP Samsung A23 milik korban,” kata AKP Yudistira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. *pol
Komentar