Dewan Tolak THR Rp 1,5 Juta
Anggota Dewan menolak menandatangani amprahan karena THR sebesar Rp 1,5 juta dinilai tak sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2016.
Tuntut THR Setara Gaji Eselon IIA
SINGARAJA, NusaBali
Anggota DPRD Buleleng mulai memmasalahkan besaran tunjangan hari raya (THR), yang akan didapat tahun 2017. Wakil rakyat minta besaran THR disetarakan dengan gaji pejabat Eselon IIA di Pemkab Buleleng yakni Sekretaris Daerah (Sekda) di kisaran Rp 3,5 juta.
Informasi dihimpun, sejumlah anggota DPRD Buleleng menolak menandatangani draf amprahan pencairan THR tahun ini. Alasannya besaran THR yang diberikan dinilai terlalu kecil, dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Konon, dalam draf amprahan masing-masing anggota Dewan mendapat THR sekitar Rp 1,5 juta. Besaran THR itu hampir sama dengan THR yang diterima masing-masing anggota di tahun 2016 lalu.
“Memang sudah ada anggota yang tandatangan, kalau saya memang belum tandatangan, karena saya masih ingin tahu dasar pemberian THR itu,” aku anggota Dewan Ni Made Putri Nareni, saat dikonfirmasi Selasa (6/6).
Politisi Partai NasDem yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Buleleng ini mengaku, punya alasan yang cukup kuat mempermasalahkan besaran dana THR yang akan diberikan. Nareni menyebut, THR bagi anggota Dewan diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2016, tentang pemberian tunjangan hari raya, dimana besarannya setara dengan gaji pokok PNS Golongan IVE, atau PNS yang telah punya masa jabatan 32 tahun. “Kalau di Pemkab Buleleng itu setingkat Sekda. Itu jelas diatur, setara dengan gaji pokok Sekda, tidak sebesar tahun lalu,” terangnya.
Nareni juga mempertanyakan dasar hukum pemberian THR tahun 2016, sebesar Rp 1,5 juta. Bahkan Nareni menyebut, jika ada kekurangan pembayaran THR itu, pemerintah juga bisa membayar kekurangan itu. “Agar tidak menjadi preseden buruk ke depan, saya ingin mendapat kepastian. Bila perlu dikonsultasikan ke Kemendagri, agar jelas,” tegasnya.
Sementara Sekretaris DPRD (Sekwan) Buleleng I Gede Wisnawa dikonfirmasi mengakui telah membuat draf amprahan pencairan THR tahun 2017, sebagai bentuk pelayanan agar bisa direalisasikan tepat waktu. Disebutkan, besaran THR yang diamprahkan masih mengacu pada besaran THR tahun 2016. “Acuannya THR yang dulu, kami sebatas mengajukan amprahan ke Pemkab, kalau nanti ada perubahan, tentu kami perbaiki lagi. Ini sebagai bentuk pelayanan pada anggota, kami siapkan dulu berkas amprahannya, agar tidak ada keterlambatan dalam pengamprahan,” terangnya.
Menurut Sekwan Wisnawa, yang menentukan kapan pencairan THR itu ada di Pemkab. Di samping itu, acuan dari pencairan THR itu adalah PP. Saat ini, PP pemberian THR, belum diterima oleh Pemkab. “Tentu dalam pencairan nanti ada regulasinya seperti PP 20 Tahun 2016. Untuk THR tahun ini, dari Pemkab katanya belum terima PP-nya,” jelas Wisnawa. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Anggota DPRD Buleleng mulai memmasalahkan besaran tunjangan hari raya (THR), yang akan didapat tahun 2017. Wakil rakyat minta besaran THR disetarakan dengan gaji pejabat Eselon IIA di Pemkab Buleleng yakni Sekretaris Daerah (Sekda) di kisaran Rp 3,5 juta.
Informasi dihimpun, sejumlah anggota DPRD Buleleng menolak menandatangani draf amprahan pencairan THR tahun ini. Alasannya besaran THR yang diberikan dinilai terlalu kecil, dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Konon, dalam draf amprahan masing-masing anggota Dewan mendapat THR sekitar Rp 1,5 juta. Besaran THR itu hampir sama dengan THR yang diterima masing-masing anggota di tahun 2016 lalu.
“Memang sudah ada anggota yang tandatangan, kalau saya memang belum tandatangan, karena saya masih ingin tahu dasar pemberian THR itu,” aku anggota Dewan Ni Made Putri Nareni, saat dikonfirmasi Selasa (6/6).
Politisi Partai NasDem yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Buleleng ini mengaku, punya alasan yang cukup kuat mempermasalahkan besaran dana THR yang akan diberikan. Nareni menyebut, THR bagi anggota Dewan diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2016, tentang pemberian tunjangan hari raya, dimana besarannya setara dengan gaji pokok PNS Golongan IVE, atau PNS yang telah punya masa jabatan 32 tahun. “Kalau di Pemkab Buleleng itu setingkat Sekda. Itu jelas diatur, setara dengan gaji pokok Sekda, tidak sebesar tahun lalu,” terangnya.
Nareni juga mempertanyakan dasar hukum pemberian THR tahun 2016, sebesar Rp 1,5 juta. Bahkan Nareni menyebut, jika ada kekurangan pembayaran THR itu, pemerintah juga bisa membayar kekurangan itu. “Agar tidak menjadi preseden buruk ke depan, saya ingin mendapat kepastian. Bila perlu dikonsultasikan ke Kemendagri, agar jelas,” tegasnya.
Sementara Sekretaris DPRD (Sekwan) Buleleng I Gede Wisnawa dikonfirmasi mengakui telah membuat draf amprahan pencairan THR tahun 2017, sebagai bentuk pelayanan agar bisa direalisasikan tepat waktu. Disebutkan, besaran THR yang diamprahkan masih mengacu pada besaran THR tahun 2016. “Acuannya THR yang dulu, kami sebatas mengajukan amprahan ke Pemkab, kalau nanti ada perubahan, tentu kami perbaiki lagi. Ini sebagai bentuk pelayanan pada anggota, kami siapkan dulu berkas amprahannya, agar tidak ada keterlambatan dalam pengamprahan,” terangnya.
Menurut Sekwan Wisnawa, yang menentukan kapan pencairan THR itu ada di Pemkab. Di samping itu, acuan dari pencairan THR itu adalah PP. Saat ini, PP pemberian THR, belum diterima oleh Pemkab. “Tentu dalam pencairan nanti ada regulasinya seperti PP 20 Tahun 2016. Untuk THR tahun ini, dari Pemkab katanya belum terima PP-nya,” jelas Wisnawa. *k19
1
Komentar