Prajuru 4 Desa Adat Konsultasi ke MDA
Cegah Masalah saat Ngadegang Bendesa
AMLAPURA, NusaBali
Empat desa adat se-Kecamatan Sidemen, Karangasem berkonsultasi tentang perarem ke MDA (Majelis Desa Adat) Karangasem.
Konsultasi tersebut sebagai bentuk cegah dini agar tak muncul masalah saat ngadegang (pemilihan) bendesa nanti.
Empat desa adat yang akan ngadegang bendesa yakni Desa Adat Lebu di Desa Lokasari, Desa Adat Dukuh di Desa Sangkan Gunung, Desa Adat Ipah di Desa Sangkan Gunung, dan Desa Adat Kelungah di Desa Wisma Kerta. Sebelumnya, desa adat ini sudah direkomendasi dari MDA Kecamatan Sidemen untuk ngadegang bendesa.
Petajuh I MDA Karangasem I Gede Putu Arianta yang menerima rombongan empat desa adat tersebut di Sekretariat MDA Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Selasa (14/3). Putu Arianta memeriksa semua berkas pengajuan, juga hadir Patengen Alitan MDA Kecamatan Sidemen I Nengah Kariasa. Arianta kembali mengonfirmasi rekomendasi dari MDA Kecamatan Sidemen, kemudian ada beberapa butir rekomendasi dapat berbaikan.
"Sebenarnya, konsultasi dari desa adat ke MDA Karangasem sebanyak dua kali. Setelah kami anggap lengkap dan sah, setelah melakukan perbaikan, cukup sekali melakukan konsultasi," jelasnya.
Selanjutnya, Arianta menerbitkan rekomendasi dari MDA Karangasem sebagai pedoman konsultasi ke MDA Provinsi Bali. Sebab ngadegang bendesa mesti berpedoman pada Perda Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor : 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020 tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya. Di samping mengacu awig-awig dan terakhir pararem.
Jelas dia, perarem sebagai acuan untuk membuat tata tertib dalam ngadegang bendesa. Peraram mesti sesuai awig-awig desa setempat. Dalam pertemuan itu juga sepakat ngadegang bendesa adat di empat desa adat, Sukra Wage Krulut, Jumat, 15 September 2023.
Bendesa Adat Lebu I Wayan Darmanta mengapresiasi dari arahan MDA Karangasem sehingga tinggal konsultasi ke MDA Provinsi Bali, untuk dapat pengesahan perarem. "Kami tinggal konsultasi ke MDA Provinsi Bali, sedangkan jadwal ngadegang bendesa telah kami sepakati," jelasnya. Sebab, September 2023, masa jabatan bendesa berakhir. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka saat itu dilakukan ngadegang bendesa.*k16
Petajuh I MDA Karangasem I Gede Putu Arianta yang menerima rombongan empat desa adat tersebut di Sekretariat MDA Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Selasa (14/3). Putu Arianta memeriksa semua berkas pengajuan, juga hadir Patengen Alitan MDA Kecamatan Sidemen I Nengah Kariasa. Arianta kembali mengonfirmasi rekomendasi dari MDA Kecamatan Sidemen, kemudian ada beberapa butir rekomendasi dapat berbaikan.
"Sebenarnya, konsultasi dari desa adat ke MDA Karangasem sebanyak dua kali. Setelah kami anggap lengkap dan sah, setelah melakukan perbaikan, cukup sekali melakukan konsultasi," jelasnya.
Selanjutnya, Arianta menerbitkan rekomendasi dari MDA Karangasem sebagai pedoman konsultasi ke MDA Provinsi Bali. Sebab ngadegang bendesa mesti berpedoman pada Perda Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor : 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020 tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya. Di samping mengacu awig-awig dan terakhir pararem.
Jelas dia, perarem sebagai acuan untuk membuat tata tertib dalam ngadegang bendesa. Peraram mesti sesuai awig-awig desa setempat. Dalam pertemuan itu juga sepakat ngadegang bendesa adat di empat desa adat, Sukra Wage Krulut, Jumat, 15 September 2023.
Bendesa Adat Lebu I Wayan Darmanta mengapresiasi dari arahan MDA Karangasem sehingga tinggal konsultasi ke MDA Provinsi Bali, untuk dapat pengesahan perarem. "Kami tinggal konsultasi ke MDA Provinsi Bali, sedangkan jadwal ngadegang bendesa telah kami sepakati," jelasnya. Sebab, September 2023, masa jabatan bendesa berakhir. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka saat itu dilakukan ngadegang bendesa.*k16
Komentar