nusabali

Sorot Kekayaan Pejabat, Puan Maharai Ingatkan Soal Integritas

  • www.nusabali.com-sorot-kekayaan-pejabat-puan-maharai-ingatkan-soal-integritas

‘DPR RI juga ikut memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga integritas, kehormatan dan kedudukan sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan kedaulatan rakyat’

JAKARTA, NusaBali

Ketua DPR RI Puan Maharani membedah berbagai isu saat pidato pembukaan masa sidang DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3). Puan Maharani soroti soal maraknya kasus pejabat yang memiliki kekayaan tak lazim, sehingga membuat Puan mengingatkan pejabat soal nilai-nilai integritas.

Puan mengatakan, pejabat negara selalu dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi, yang diperlihatkan dengan ketaatan pada aturan. Kemudian bermartabat, menjalankan prinsip-prinsip kejujuran, transparan, dan tanggung jawab.

“Mengemukanya kasus oknum di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan profil jabatannya, merupakan indikasi adanya oknum-oknum yang tidak berintegritas dalam menjalankan tugas,” ujar Puan.

Mengemukanya kasus tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur negara untuk dapat memperkuat praktik integritas. Hal itu, dapat diwujudkan mulai dari kedisiplinan individu-individu. Puan mengatakan, itu berlaku di seluruh kementerian/lembaga. “DPR RI juga ikut memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga integritas, kehormatan dan kedudukan sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan kedaulatan rakyat,” tegas politisi senior dari PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Selain menyoroti soal kasus pejabat kantongi kekayaan tak lazim, Puan juga menyinggung mengenai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024. Puan menilai hal itu telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi. Puan mengingatkan, Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilaksanakan 5 tahun sekali.

Oleh karena itu, diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pemilu. “Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Puan.

DPR RI, lanjut Puan, akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan ini agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif. *k22

Komentar