nusabali

Enam Anggota Komplotan Uang Palsu Disidang

  • www.nusabali.com-enam-anggota-komplotan-uang-palsu-disidang

DENPASAR, NusaBali
Enam anggota komplotan pengedar uang palsu yaitu Eko Triwaluyo alias Erik, 42, Yohanes Kurniawan Prasetyo alias Jo, 37, Miftakul Alex Wibowo alias Alek,29, Erma Muarofah alias Bu Irma, 51, Mujiono alias Gus Mud, 49, dan Ferdian Effendi alias Dian, 39 menjalani sidang perdana secara online, Selasa (14/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam dakwaan primair menyatakan perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Atas dakwaan kami, jaksa penuntut umum, keenam terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang selanjutnya akan memeriksa keterangan para saksi," terang Imam Ramdhoni ditemui usai sidang.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, diringkusnya Eko cs bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada dua orang mengedarkan dan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah warung di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Berbekal laporan itu, petugas kepolisian dari Polres Badung melakukan penyelidikan. Petugas kepolisian memperoleh informasi, bahwa kedua pengedar uang palsu tinggal di wilayah Gadon. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terdakwa Eko.

Saat diinterogasi, Eko mengaku telah mengedarkan 13 lembar uang palsu dengan cara membelanjakan di warung. Eko mengatakan mendapat uang palsu itu dari terdakwa Yohanes. Dari tangan Eko, petugas mengamankan 16 belas lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum sempat diedarkan.

Terdakwa Yohanes pun berhasil diamankan. Yohanes mengaku telah mengedarkan uang palsu yang didapatkan dari terdakwa Miftakul sebanyak 95 lembar. Dengan rincian 29 lembar diserahkan ke terdakwa Eko, sisanya yang belum diedarkan sebanyak 66 lembar.

Selanjutnya terdakwa Miftakul berhasil dibekuk, dan mengaku telah mengedarkan uang palsu. Uang palsu itu ia dapat dari terdakwa Erma sebanyak 300 lembar. Dimana 95 lembar diserahkan ke terdakwa Yohanes dan Gusti (buron) sebanyak 145 lembar. Juga cash back kepada terdakwa Erma sebanyak 5 lembar, sisanya sebanyak 55 lembar disimpan.

Kemudian terdakwa Erma juga diamankan. Erma mengaku mendapat 300 lembar uang palsu dari terdakwa Mujiono, uang itu lalu ia serahkan ke terdakwa Miftakul untuk diedarkan.

Terakhir, petugas membekuk terdakwa Mujiono dan Ferdian. Dari terdakwa Mujiono, petugas kepolisian berhasil mengamankan 89 lembar uang palsu. Sedangkan dari terdakwa Ferdian diamankan 259 lembar. Keduanya mengaku mendapat uang palsu dari Gus Mudi (buron). *rez

Komentar