Disparbud Awasi Promosi Wisata Pakai Branding Nyepi
BANGLI, NusaBali
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli akan mengawasi geliat jasa pariwisata yang meromosikan paket wisata dengan branding Hari Raya Nyepi.
Pengawasan ini juga sebagai tindak lanjut dari Sseruan Majelis-majelis agama se-Kabupaten Bangli tentang rangkaian pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1945.
Seruan tersebut menekankan, para pengelola hotel atau penyedian jasa hiburan lainnya di Bangli tidak diperkenankan memromosikan usahanya dengan branding Hari Raya Suci Nyepi.
Kepala Disparbud Bangli I Wayan Sugiarta, didampingi Kabid Pemasaran Pariwisata Disparbud Bangli Ida Bagus Sutha Maharinaldi, mengatakan pihaknya akan meneruskan seruan tersebut kepada pelaku usaha pariwisata. Pihaknya juga masih merancang edaran untuk pelaku pariwisata agar menaati seruan majelis-majelis se-Kabupaten Bangli. "Kami akan komunikasi juga dengan asosiasi pariwisata di Bangli," ungkapnya, Rabu (15/3).
Lanjut Sugiarta, seruan untuk tidak memromosikan paket wisata berbranding Hari Raya Nyepi tersebut demi kenyamanan dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Seruan itu berkaca dari, kondisi saat ini yakni sejumlah wisatawan asing yang ulaknya viral karena bertindak tidak pantas. "Tentu harapan kami bersama, pariwisata tetap berjalan. Namun tidak memengaruhi pelaksanaan upacara maupun adat, tradisi, budaya yang sudah turun temurun ini," ujarnya.
Dia mengingatkan seluruh pihak untuk bisa saling menghargai dan menjaga toleransi demi ketertiban Hari Raya Nyepi. Disempaikan, sejauh ini para pelaku pariwisata di Bangli belum ada yang memromosikan pariwisata dengan branding Hari Raya Nyepi.
"Berkaca dari tahun sebelumnya atau pun sekarang belum ada seperti itu. Namun demikian kami tetap mengawasi di lapangan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam seruan majelis agama se-Kabupaten Bangli, ada beberapa yang harus dipahami dan dilaksanakan pada Hari Raya Nyepi. Antara lain, masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian dan mengoperasikan drone atau sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum. Kemudian hotel atau penyedian jasa hiburan lainnya di Bangli tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding Hari Raya Suci Nyepi.
Bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah sholat tarawih agar dilaksanakan dirumah masing masing/tempat ibadah terdekat. Dalam mengumandangkan Adzan tidak menggunakan pengeras suara dari jam 06.00 Wita, tanggal 22 Maret, sampai jam 06.00 Wita, tanggal 23 Maret.*esa
Komentar