Ada 3 Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemdikbud
Inilah 3 kriteria peserta layak KIP Kuliah dari Kemdikbud yang harus diperhatikan baik-baik.
DENPASAR, NusaBali.com - Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuka kembali pendaftaran KIP kuliah 2023
KIP Kuliah adalah beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa memiliki prestasi atau akademik baik namun kekurangan ekonomi.
Bantuan yang akan didapatkan, yaitu biaya pendidikan, tunjangan biaya hidup, dan pembekalan.
Namun, perlu diperhatikan mengenai kriteria peserta layak mendapat KIP kuliah sesuai informasi dari Kemdikbud.
Sebagaimana dikutip oleh nusabali.com dari laman resmi Puslapdik pada Kamis (16/03/2023) tentang kriteria peserta layak KIP Kuliah yang diinformasikan oleh Kemdikbud.
Pendaftaran KIP kuliah dibuka hingga 31 Oktober 2023 dan mengikuti semua tahapannya.
Untuk siswa siswi SMA, SMK atau sederajat yang ingin mendapat bantuan KIP Kuliah bisa melakukan pendaftaran lewat laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Adapun kriteria peserta kayak KIP Kuliah, yaitu:
1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 atau 2021.
2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Siswa dan siswi lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
3. Potensi Akademik Baik dan Berasal dari Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Siswa dan siswi memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, serta didukung bukti dokumen yang sah.
Prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yaitu:
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
2. Tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Contohnya Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
Itulah informasi terkait 3 kriteria peserta layak KIP Kuliah dari Kemdikbud.*feb
1
Komentar