Tim Faseta Fasilitasi Sengketa Pertanahan
SINGARAJA, NusaBali
Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan (Faseta) Kabupaten Buleleng sepanjang tahun 2022 menerima permohonan penyelesaian sengketa.
Total ada 33 permohonan yang masuk 10 diantaranya sedang dituntaskan Tim Faseta. Sisanya sebanyak 23 kasus kategori biasa akan diselesaikan perangkat desa/lurah.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng Ni Nyoman Surattini usai rapat koordinasi mengatakan, Tim Faseta ini dibentuk sesuai dengan tupoksi dan kewajiban Pemerintah Daerah. Upaya fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan ini pun diprioritaskan untuk mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Sebagai fasilitator Tim Faseta bertugas menerima konflik yang masuk, kemudian menggelar rapat mediasi para pihak dan Tim Faseta. Lalu rapat mediasi ini akan menghasilkan rekomendasi atau saran kepada para pihak. Seluruh hasil rapat akan dibuatkan berita acara sebagai rekomendasi atau saran kepada para pihak,” terang Surattini.
Sementara itu rakor dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa. Tim Faseta yang melibatkan komponen terkait dibentuk sebagai komitmen pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat yang memiliki persoalan sengketa tanah. Tim ini pun dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.
Menurutnya Tim Faseta ini dibentuk karena selama ini konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan yang kronis, klasik dan ada di mana-mana. Penyelesaian sengketa pertanahan ini pun tidak jarang memerlukan waktu penyelesaian yang cukup panjang dan rumit.
Suyasa pun menyebut kondisi itu memerlukan sinergi dan koordinasi intens antar lembaga, organisasi, dari TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pemkab Buleleng hingga Pemerintah Desa. Sinergi vertikal dan horizontal ini wajib dilakukan tidak hanya dalam penanganan dan penyelesaian sengketa, tetapi dalam upaya pencegahan.
“Sinergi dan koordinasi intens antar lembaga dan organisasi terkait harapannya dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab dalam fasilitasi sengketa pertanahan di masyarakat,” terang Suyasa. *k23
Komentar