Satpol PP Provinsi Bali Monitor Pemanfaatan Air Permukaan di Badung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan monitoring ke sejumlah wajib pajak yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Kabupaten Badung, Selasa (6/6).
MANGUPURA, NusaBali
Hasilnya, Satpol PP Bali menemukan beberapa usaha yang memanfaatkan air permukaan, namun belum mengantongi izin.
Kegiatan monitoring Satpol PP Provinsi Bali melibatkan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali di Badung. Selain itu, Satpol PP Kabupaten Badung juga mendampingi kegiatan monitoring, begitu juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik dari provinsi maupun kabupaten.
“Giat hari ini pengawasan gabungan kepada perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan. Kami laksanakan pengawasan seperti ini rutin di seluruh kabupaten. Sekarang giliran di Badung,” kata Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi.“Kami turun ke lapangan ingin memastikan Perda 8 Tahun 2016 dan Pergub 61 Tahun 2016 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan, dan Penyetoran Pajak Air Pemukaan sudah berjalan lancar atau tidak,” imbuhnya.
Tak semua wajib pajak disambangi, Satpol PP sengaja melakukannya secara acak. Salah satu yang didatangi adalah perusahaan jasa rafting atau arung jeram di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal.
Menariknya, menurut Dharmadi, kepatuhan membayar pajak perusahaan jasa wisata tirta tersebut sudah bagus, namun sayangnya belum mengantongi izin usaha. Pengelola hanya berbekal dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). “Kalau dari segi kepatuhan mereka (wajib pajak) tertib. Tapi ternyata kami menemukan banyak izin usaha belum diurus. Mudah-mudahan ini jadi perhatian Pemkab Badung,” harapnya.
Atas temuan ini, Dharmadi berjanji akan melakukan pemanggilan dalam rangka pembinaan. “Kami akan panggil untuk pembinaan. Kami harapkan ke depannya pengusaha tertib administrasi,” tegasnya.
Sementara pihak pengelola perusahaan jasa rafting, Ni Nyoman Ariyati, berjanji akan mengurus segala persyaratan usaha yang belum lengkap. Dia mengakui, saat ini pihaknya baru mengantongi dokumen UKL-UPL. “Saya akan berusaha semaksimalnya, mungkin dengan ketemunya ini dapat membantu saya menyelesaikan perizinan. Saya sangat bersyukur sekali,” ucap Ariyati. Menurutnya, usahanya tersebut baru berjalan sekitar 1,5 tahun.
Pada bagian lain, Kasi Pendapatan Pajak Lain-lain (PPL) UPT Bapenda Provinsi Bali I Nyoman Sumarmita menyatakan, wajib pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan; baik sungai atau sumber mata air di Kabupaten Badung berjumlah 17 wajib pajak. Ada yang skala industri, perusahaan, bukan perusahaan, maupun yang sifatnya sosial seperti PDAM Tirta Mangutama. “Sampai dengan Mei 2017 ini penerimaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukiman di Badung sudah mencapai Rp 323 juta lebih. Untuk tahun ini kami target sampai akhir tahun penerimaan pajak ini bisa tembus Rp 819 juta,” tegasnya.
Sumarmita mengakui penerimaan pajak ini jauh lebih besar dibandingkan tahun 2016 lalu, atau sebelum adanya regulasi yang ditetapkan. “Sebelum ada regulasi itu total penerimaan kami hanya Rp 361 juta tahun lalu. Tapi setelah ada regulasi jadi meningkat,” imbuhnya. Sama seperti yang disampaikan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi, wajib pajak di Badung semuanya sudah tertib. *asa
Kegiatan monitoring Satpol PP Provinsi Bali melibatkan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali di Badung. Selain itu, Satpol PP Kabupaten Badung juga mendampingi kegiatan monitoring, begitu juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik dari provinsi maupun kabupaten.
“Giat hari ini pengawasan gabungan kepada perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan. Kami laksanakan pengawasan seperti ini rutin di seluruh kabupaten. Sekarang giliran di Badung,” kata Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi.“Kami turun ke lapangan ingin memastikan Perda 8 Tahun 2016 dan Pergub 61 Tahun 2016 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan, dan Penyetoran Pajak Air Pemukaan sudah berjalan lancar atau tidak,” imbuhnya.
Tak semua wajib pajak disambangi, Satpol PP sengaja melakukannya secara acak. Salah satu yang didatangi adalah perusahaan jasa rafting atau arung jeram di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal.
Menariknya, menurut Dharmadi, kepatuhan membayar pajak perusahaan jasa wisata tirta tersebut sudah bagus, namun sayangnya belum mengantongi izin usaha. Pengelola hanya berbekal dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). “Kalau dari segi kepatuhan mereka (wajib pajak) tertib. Tapi ternyata kami menemukan banyak izin usaha belum diurus. Mudah-mudahan ini jadi perhatian Pemkab Badung,” harapnya.
Atas temuan ini, Dharmadi berjanji akan melakukan pemanggilan dalam rangka pembinaan. “Kami akan panggil untuk pembinaan. Kami harapkan ke depannya pengusaha tertib administrasi,” tegasnya.
Sementara pihak pengelola perusahaan jasa rafting, Ni Nyoman Ariyati, berjanji akan mengurus segala persyaratan usaha yang belum lengkap. Dia mengakui, saat ini pihaknya baru mengantongi dokumen UKL-UPL. “Saya akan berusaha semaksimalnya, mungkin dengan ketemunya ini dapat membantu saya menyelesaikan perizinan. Saya sangat bersyukur sekali,” ucap Ariyati. Menurutnya, usahanya tersebut baru berjalan sekitar 1,5 tahun.
Pada bagian lain, Kasi Pendapatan Pajak Lain-lain (PPL) UPT Bapenda Provinsi Bali I Nyoman Sumarmita menyatakan, wajib pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan; baik sungai atau sumber mata air di Kabupaten Badung berjumlah 17 wajib pajak. Ada yang skala industri, perusahaan, bukan perusahaan, maupun yang sifatnya sosial seperti PDAM Tirta Mangutama. “Sampai dengan Mei 2017 ini penerimaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukiman di Badung sudah mencapai Rp 323 juta lebih. Untuk tahun ini kami target sampai akhir tahun penerimaan pajak ini bisa tembus Rp 819 juta,” tegasnya.
Sumarmita mengakui penerimaan pajak ini jauh lebih besar dibandingkan tahun 2016 lalu, atau sebelum adanya regulasi yang ditetapkan. “Sebelum ada regulasi itu total penerimaan kami hanya Rp 361 juta tahun lalu. Tapi setelah ada regulasi jadi meningkat,” imbuhnya. Sama seperti yang disampaikan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi, wajib pajak di Badung semuanya sudah tertib. *asa
1
Komentar