Marak Pakaian Bekas Impor, E-Commerce Bakal Blacklist Penjual
JAKARTA, NusaBali
E-commerce bakal mencoret dan memasukkan penjual ke dalam daftar hitam jika mereka menjual pakaian bekas impor.
Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Namun, sanksi tersebut biasanya hampir sama antara satu e-commerce dengan yang lain.
Budi mengatakan sanksi diberlakukan karena penjual di e-commerce dari awal sudah menyepakati ketentuan bahwa tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.
"Prinsipnya 'kalau saya buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, saya hanya akan jual yang sesuai hukum', which is yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan akan dilakukan tindakan penalti," kata Budi dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (16/3).
Untuk tahap awal, e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor. Jika penjual tersebut kembali menjual pakaian bekas impor makan akan di-blacklist sehingga tidak bisa lagi berjualan di e-commerce.
"Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya jadi enggak bisa buka toko di platform," kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba meminta agar e-commerce segera menindak pedagang pakaian bekas impor di platformnya. Diharapkan pada pekan ini tidak ada lagi pedagang pakaian bekas impor di e-commerce.
Hanung menambahkan pakaian bekas impor telah menggerus pasar UMKM 15 hingga 20 persen serta mengganggu industri tekstil dalam negeri .
"Industri tekstil dan industri alas kaki pencipta lapangan kerja terbesar, tiga persen dari lapangan kerja ini bekerja di sektor itu. Kita enggak mau industri kita hancur gara-gara hal semacam itu, hancur oleh impor barang bekas dari luar," kata Hanung.
Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3). *
Komentar