nusabali

Prajuru Desa Adat Tianyar Datangi MDA Bali

Terkait Batas Wilayah dengan Desa Adat Kereblahan

  • www.nusabali.com-prajuru-desa-adat-tianyar-datangi-mda-bali

DENPASAR, NusaBali
Prajuru Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Jumat (17/3).

Kedatangan enam orang prajuru untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan tapal batas dengan Desa Adat Kereblahan. Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang prajuru Desa Adat Kereblahan, Kecamatan Kubu, Karangasem, pekan lalu mendatangi Kantor MDA Bali untuk meminta petunjuk penyelesaian selisih tapal batas dengan Desa Adat Tianyar.

Kedatangan prajuru Desa Adat Tianyar yang dipimpin Kelian Pemusungan Desa Adat Tianyar I Gede Suarma diterima Petajuh (Wakil Ketua) MDA Bali Bidang Hukum dan Wicara Dewa Nyoman Rai Asmara.

Gede Suarma ditemui seusai pertemuan dengan MDA Bali menjelaskan, kedatangan prajuru Desa Adat Tianyar untuk memberikan penjelasan kepada MDA Bali terkait keberadaan Desa Adat Tianyar. Penjelasan tersebut sekaligus merespons keberatan prajuru Desa Adat Kereblahan yang merasa sebagian wilayahnya diklaim oleh Desa Adat Tianyar.

“Terkait dengan tapal batas yang dipersoalkan Desa Adat Kereblahan sebenarnya sudah ada prosesnya. Pertama di Majelis Alit (Kecamatan Kubu) tidak ada kesepakatan, lanjut di Majelis Madya (Kabupaten Karangasem)," ujar Gede Suarma.

Oleh karena itu Gede Suarma menyayangkan prajuru Desa Adat Kereblahan sudah melampaui dengan menyampaikan ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Menurut Gede Suarma, permasalahan soal batas wilayah terkait dengan sejarah wilayah Desa Adat Tianyar yang pada awalnya juga merupakan wilayah Desa Dinas Tianyar. Desa Dinas Tianyar kemudian dimekarkan menjadi tiga yakni Desa Dinas Tianyar, Desa Dinas Tianyar Tengah, dan Desa Dinas Tianyar Barat.

Meskipun Desa Dinas Tianyar sudah dimekarkan menjadi tiga desa dinas tersebut, namun wilayah Desa Adat Tianyar masih mencakup wilayah di tiga desa dinas tersebut.

Kemudian sesuai SK yang keluar pada 2022 Desa Adat Tianyar melakukan pemekaran banjar adatnya, semula 1 banjar adat menjadi 31 banjar adat. Di mana 12 banjar adat di antaranya berada di wilayah Desa Dinas Tianyar Barat. Hal tersebut, menurut Gede Suarma, dipersoalkan prajuru Desa Adat Kereblahan yang sebagian besar wilayahnya memang berada di Tianyar Barat.  

Prajuru Desa Adat Kereblahan sebelumnya pada saat mendatangi MDA Bali menyebut wilayah 12 banjar adat tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Adat Kereblahan.

“Betul 12 banjar adat ada di Tianyar Barat, akan tetapi itu tetap menjadi banjar kami (Desa Adat Tianyar). Itu sudah dari dulu, dari nenek moyang kami, kawitan kami, kramanya itu metaka turun, negen ayahan, ngaturang sembah subakti ring kahyangan Desa Adat Tianyar,” jelas Gede Suarma.

Wilayah Desa Adat Tianyar nyatanya juga sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karangasem (Dinas Kebudayaan) tentang pemekaran banjar adat di Desa Adat Tianyar menjadi 31 banjar adat tersebar di 3 wilayah desa dinas.

“Tim kabupaten sudah turun kemudian verifikasi, batas-batas jelas ada banjar adatnya, ada balai patoknya, ada kramanya dengan batas-batas wilayah yang jelas, sehingga dari Pemerintah Kabupaten Karangasem menerbitkan SK 31 banjar adat termasuk 12 yang ada di Tianyar Barat,” ungkap Gede Suarma.

Perlu diketahui, prajuru Desa Adat Kereblahan sebelumnya juga mempersoalkan keluarnya SK terkait pemekaran banjar adat di Desa Adat Tianyar di tengah persoalan batas wilayah antarkeduanya yang masih dalam proses mediasi MDA Kabupaten Karangasem.

Gede Suarma bersama seluruh prajuru berharap seluruh krama Desa Adat Tianyar, tetap menjaga situasi tetap kondusif. Pihaknya bersabar menunggu penyelesaian yang akan dimediasi pihak MDA Kabupaten Karangasem.

Dia menambahkan, hubungan kekerabatan krama Desa Adat Tianyar dengan Desa Adat Kereblahan selama ini sebenarnya sudah terjalin sangat baik.

Sementara itu, Petajuh (Wakil Ketua) MDA Bali Bidang Hukum dan Wicara Dewa Nyoman Rai Asmara kembali mengingatkan, krama Bali untuk mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan permasalahan. “Supaya diselesaikan dengan sebaik-baiknya, kalau bisa harus berdamai,” harapnya.

Dewa Rai mengatakan penyelesaian permasalahan terkait batas wilayah antara Desa Adat Tianyar dan Desa Adat Kereblahan saat ini sudah menjadi atensi MDA Kabupaten Karangasem untuk diselesaikan. “Sudah diatensi luar biasa dari kabupaten. Proses masih jalan di MDA kabupaten, segera akan ditangani,” tandas Dewa Rai.

Perlu diketahui prajuru Desa Adat Kereblahan sebelumnya juga mempersoalkan keluarnya SK terkait pemekaran banjar adat di Desa Adat Tianyar di tengah persoalan batas wilayah antarkeduanya yang masih dalam proses mediasi MDA kabupaten. *cr78

Komentar