Eks Bendahara BUMDes Jehem Tersangka
Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 172 juta lebih. (Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana).
BANGLI, NusaBali
Eks Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, LNS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangli. LNS terjerat kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Dhana Adhyata, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku.
Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi pada BUMDes Dhana Adhyata sudah dilakukan Polres Bangli sejak Desember 2021. Belasan saksi telah diminta keterangan.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana mengatakan untuk memastikan adanya kerugian keuangan negara maka penyidik melakukan audit BUMDes tersebut melibatkan tim dari Inspektorat Bangli. Pihaknya tidak menampik jika penanganan kasus ini terbilang cukup lamban karena menunggu hasil audit, hampir 1,6 tahun. "Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 172 juta lebih," ungkapnya Jumat (17/3).
Lanjutnya, setelah hasil audit turun maka dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut diperoleh barang bukti sah untuk menetapkan LNS sebagai tersangka. Adapun barang bukti dimaksud, antara lain, rekening Koran penarikan uang, bukti pembayaran angsuran dari nasabah yang tidak disetor. "Hasil gelar perkara menetapkan LNS sebagai tersangka," sambungnya.
Ipda Dwipayana menambahkan, tersangka tidak ditahan. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka,yakni penyidik menilai tersangka LNS koperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. "Yang bersangkutan memang tidak ditahan tapi kasus tetap berjalan,’’ tegas Ipda Dwipayana.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (2) subside pasal 3 dan 8 jo pasal18 UU No 31 tahun `1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*esa
Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi pada BUMDes Dhana Adhyata sudah dilakukan Polres Bangli sejak Desember 2021. Belasan saksi telah diminta keterangan.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana mengatakan untuk memastikan adanya kerugian keuangan negara maka penyidik melakukan audit BUMDes tersebut melibatkan tim dari Inspektorat Bangli. Pihaknya tidak menampik jika penanganan kasus ini terbilang cukup lamban karena menunggu hasil audit, hampir 1,6 tahun. "Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 172 juta lebih," ungkapnya Jumat (17/3).
Lanjutnya, setelah hasil audit turun maka dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut diperoleh barang bukti sah untuk menetapkan LNS sebagai tersangka. Adapun barang bukti dimaksud, antara lain, rekening Koran penarikan uang, bukti pembayaran angsuran dari nasabah yang tidak disetor. "Hasil gelar perkara menetapkan LNS sebagai tersangka," sambungnya.
Ipda Dwipayana menambahkan, tersangka tidak ditahan. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka,yakni penyidik menilai tersangka LNS koperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. "Yang bersangkutan memang tidak ditahan tapi kasus tetap berjalan,’’ tegas Ipda Dwipayana.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (2) subside pasal 3 dan 8 jo pasal18 UU No 31 tahun `1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*esa
1
Komentar