Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Kembali Diusulkan Terima Remisi Nyepi
Duo Napi Korupsi Lainnya Juga Diusulkan Remisi
NEGARA, NusaBali
Jelang Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana mengusulkan remisi khusus untuk sebanyak 43 narapidana (napi).
Dari jumlah tersebut, ada tiga orang yang merupakan napi kasus korupsi. Termasuk salah satunya adalah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Humas Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Minggu (19/3) mengatakan usulan remisi khusus Nyepi sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Sebanyak 42 napi yang diusulkan mendapat remisi Nyepi tahun ini, diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 1 bulan. "Itu baru usulan. Kita menunggu keputusan berapa yang akan disetujui," ujarnya.
Tulus mengaku, 42 napi yang diusulkan mendapat remisi Nyepi tahun ini, terdiri dari 26 napi pidana umum dan 16 napi pidana khusus. Dari 16 napi pidana khusus itu ada 3 narapidana kasus korupsi. Di antaranya I Gede Winasa, dan duo terpidana korupsi pengadaan rumbing kerbau makepung, yakni Nengah Alit (mantan Kabis Parbud Jembrana) dan I Ketut Kurnia Artawan.
Ketiga narapidana itu, sebelumnya mendapat remisi perdana selama 2 bulan dalam remisi umum susulan tahun 2022 yang persetujuannya turun pada awal bulan lalu. Jika nantinya remisi khusus Nyepi disetujui KemenkumHAM, itu pun akan menjadi remisi kedua yang mereka dapatkan pascaditetapkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di mana dalam regulasi terbaru itu, narapidana korupsi sudah bisa mendapat remisi. Sedangkan sebelumnya tidak ada remisi bagi narapidana korupsi. "Kita ajukan sesuai aturan yang berlaku. Narapidana yang bisa diajukan mendapat remisi wajib memenuhi syarat administratif dan substantif. Salah satunya berkelakuan baik," ucap Tulus.
Sementara dua napi kasus korupsi lainnya yang juga sempat diajukan mendapat remisi umum susulan tahun 2022 lalu, namun sebelumnya belum mendapat persetujuan atau Surat Keputusan (SK), kata Tulus, juga sudah mendapat SK. Kedua napi itu, adalah Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa yang merupakan terpidana kasus korupsi dana santunan kematian. Khusus Gede Astawa, diketahui telah bebas. Sementara Dewa Ketut Artawan masih harus menjalani hukuman subsider uang pengganti, dan diperkirakan sudah akan bebas pada bulan Juni mendatang. *ode
Komentar