Pedagang Pantai Kuta Akan Dikurangi
Dari 1.168 Pedagang Menjadi Sekitar 800 Orang
Kawasan Pantai Kuta dinilai sudah tidak representatif untuk menampung jumlah pedagang dalam jumlah banyak.
MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Kuta selaku pengelola Pantai Kuta, berencana mengurangi jumlah pedagang di dalam kawasan pantai. Pengurangan tersebut karena saat ini jumlah pedagang dinilai cukup banyak dan dikhawatirkan justru merusak pemandangan bagi wisatawan. Apalagi pasca penataan kawasan, luasan pantai semakin berkurang.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, mengatakan setelah penataan Pantai Kuta, akan ada pembenahan menyeluruh terhadap pedagang di Pantai Kuta. Pembenahan ini, kata dia, sudah dituangkan dalam Pararem atau aturan yang sudah final digarap. Salah satu aturan yang akan diterapkan pada April-Mei mendatang terkait pengurangan jumlah pedagang yang berjualan di dalam kawasan.
“Selama ini pedagang yang tidak punya nomor masih ada (berjualan, Red). Jadi pengurangan ini berdasarkan Pararem yang sudah dibuat dan disosialisasikan juga,” jelas Wasista, Minggu (19/3).
Lebih lanjut dijelaskan, alasan pengurangan pedagang di Pantai Kuta karena melihat areal kawasan pantai yang sudah semakin berkurang akibat faktor cuaca, pesisir pantai yang semakin tergerus abrasi. Alhasil lokasinya kini sudah tidak representatif untuk menampung jumlah pedagang dalam jumlah banyak.
Menurut Wasista, total jumlah pedagang sekitar 1.168 orang yang berjualan di dalam kawasan Pantai Kuta. “Kalau dipaksakan jumlah yang ada sekarang, tentu tidak elok juga. Ya, nantinya akan terlihat menumpuk dan dikhawatirkan justru berebutan saat jualan,” katanya.
Berbicara jumlah ideal, angkanya tak lebih dari 800 orang saja. Namun semuanya juga akan disesuaikan dengan fasilitas dan kapasitas di lapangan, apakah jumlah 800 orang itu perlu ditambahkan lagi atau dikurangi lagi, tergantung dari manajemen yang akan mengelola pantai nantinya. Terlebih masih banyak juga pedagang bodong serta para surfing school yang bertebaran di pesisir pantai.
“Pararemnya sudah final. Namun, kalau untuk total yang berjualan nanti masih dalam pembahasan. Kalau idealnya saat ini memang 800 saja. Maka dari itu, untuk yang pedagang sisanya nanti akan dilakukan pendataan ulang, termasuk bagi pemilik surfing school,” tegas Wasista.
Dalam Pararem pengelolaan pantai, terdapat aturan terkait sanksi yang tegas terhadap pedagang yang membandel atau yang tidak berjualan dengan baik. Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan kartu. Hal ini semata untuk menjaga citra pariwisata Pantai Kuta. “Kalau citra Pantai Kuta rusak, siapa yang mau datang? Maka dari itu, perlu sesuatu yang tegas di sana,” kata Wasista. *dar
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, mengatakan setelah penataan Pantai Kuta, akan ada pembenahan menyeluruh terhadap pedagang di Pantai Kuta. Pembenahan ini, kata dia, sudah dituangkan dalam Pararem atau aturan yang sudah final digarap. Salah satu aturan yang akan diterapkan pada April-Mei mendatang terkait pengurangan jumlah pedagang yang berjualan di dalam kawasan.
“Selama ini pedagang yang tidak punya nomor masih ada (berjualan, Red). Jadi pengurangan ini berdasarkan Pararem yang sudah dibuat dan disosialisasikan juga,” jelas Wasista, Minggu (19/3).
Lebih lanjut dijelaskan, alasan pengurangan pedagang di Pantai Kuta karena melihat areal kawasan pantai yang sudah semakin berkurang akibat faktor cuaca, pesisir pantai yang semakin tergerus abrasi. Alhasil lokasinya kini sudah tidak representatif untuk menampung jumlah pedagang dalam jumlah banyak.
Menurut Wasista, total jumlah pedagang sekitar 1.168 orang yang berjualan di dalam kawasan Pantai Kuta. “Kalau dipaksakan jumlah yang ada sekarang, tentu tidak elok juga. Ya, nantinya akan terlihat menumpuk dan dikhawatirkan justru berebutan saat jualan,” katanya.
Berbicara jumlah ideal, angkanya tak lebih dari 800 orang saja. Namun semuanya juga akan disesuaikan dengan fasilitas dan kapasitas di lapangan, apakah jumlah 800 orang itu perlu ditambahkan lagi atau dikurangi lagi, tergantung dari manajemen yang akan mengelola pantai nantinya. Terlebih masih banyak juga pedagang bodong serta para surfing school yang bertebaran di pesisir pantai.
“Pararemnya sudah final. Namun, kalau untuk total yang berjualan nanti masih dalam pembahasan. Kalau idealnya saat ini memang 800 saja. Maka dari itu, untuk yang pedagang sisanya nanti akan dilakukan pendataan ulang, termasuk bagi pemilik surfing school,” tegas Wasista.
Dalam Pararem pengelolaan pantai, terdapat aturan terkait sanksi yang tegas terhadap pedagang yang membandel atau yang tidak berjualan dengan baik. Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan kartu. Hal ini semata untuk menjaga citra pariwisata Pantai Kuta. “Kalau citra Pantai Kuta rusak, siapa yang mau datang? Maka dari itu, perlu sesuatu yang tegas di sana,” kata Wasista. *dar
1
Komentar