Komisi II DPR RI Komit UU Provinsi Bali Rampung 29 Maret
DENPASAR, NusaBali.com - Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI membawa kabar baik untuk Bali bahwa tidak lama lagi RUU Provinsi Bali bakal diketuk palu.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan paling lambat undang-undang ‘kekhasan’ untuk Bali ini bakal dirampungkan pada Rabu (29/3/2023) mendatang. Asal, pembahasan dengan pemerintah berjalan lancar sebab draf RUU Provinsi Bali disebut paling lengkap, tebal, dan memuat poin kekhasan yang tidak diperhitungkan provinsi lain.
“Kalau tidak ada halangan, paling lambat UU Provinsi Bali ini kami rampungkan pada 29 Maret ini,” kata Doli Kurnia ketika dijumpai di sela pertemuan dan rapat kunjungan Komisi II DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Minggu (19/3/2023) malam.
Doli Kurnia berharap dinamika panitia kerja pembahasan UU Provinsi DPR RI tetap terukur sesuai jadwal. Dengan demikian, tidak ada keraguan bahwa UU Provinsi Bali bakal diketuk palu pada Rabu depan bersama tujuh undang-undang tentang provinsi lainnya.
Wakil rakyat kelahiran Sumatera Utara ini membeberkan, memang sempat ada kekhawatiran dari pihak pemerintah soal pembahasan RUU Provinsi di DPR RI. Sebab, RUU inisiatif dewan ini berpotensi menggiring diskusi melebar dari tiga poin pembahasan yakni perubahan alas hukum dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945, cakupan wilayah, dan karakteristik pembangunan daerah.
Sementara itu, keberadaan RUU Provinsi Bali ini didukung penuh oleh berbagai kalangan dari lintas profesi, suku, dan agama. Sebab, RUU ini murni mengedepankan penguatan dan perlindungan ‘sumber daya’ kebudayaan Bali yang berasaskan keberagaman tanpa permintaan neko-neko soal keagamaan dan kekhususan.
“RUU ini kami ajukan murni untuk kekhasan pembangunan Bali. Kami tidak ada meminta otonomi dan kewenangan bernuansa mengatur soal keagamaan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster membuka rapat pertemuan Komisi II DPR RI dengan komponen holistik masyarakat Bali.
Dalam pertemuan ini pula Gubernur Koster menyampaikan 22 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait draf RUU Provinsi Bali. DIM yang disampaikan tidak bersifat substansial melainkan hanya soal redaksional dan teknis seperti tanda baca, penulisan istilah adat di Bali, dan beberapa penegasan istilah-istilah lain yang dimuat RUU.
Untuk diketahui, draf RUU Provinsi Bali diajukan paling awal namun akan dibahas paling bontot. Alasannya, draf yang begitu holistik dan mendalam itu perlu dibahas lebih panjang. Sebab lainnya karena Bali mengajukan kekhasan pembangunan sebagai daerah pariwisata yang tidak dilirik provinsi lain sehingga dibahas paling akhir agar tidak memicu permintaan serupa.
Dengan disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU, payung hukum dengan kurang lebih 48 butir pasal ini akan memisahkan payung hukum Provinsi Bali dari dua provinsi lain di Sunda Kecil yakni NTB dan NTT. Sebelumnya, Bali dan dua provinsi ini diatur dalam payung hukum yang sama yakni UU Nomor 64 Tahun 1958. *rat
Komentar