Tiga Tersangka Diperiksa untuk Rektor Unud
Pengacara Berharap Kajati Bali yang Baru Ekpose Perkara Ulang
"Karena bukti-bukti itu seharusnya terang benderang. Seperti kilat, begitu istilahnya. Jadi di situlah akan terbuka, apakah betul tiga tersangka ini mempunyai kewenangan. Apakah betul mereka yang selama ini ada dugaan menampung uang.”
DENPASAR, NusaBali
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yaitu IKB, IMY dan dr NPS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 menjalani pemeriksaan untuk tersangka Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali ini berlangsung pada Senin (20/3). Ketiga tersangka diperiksa selama sekitar 5 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita. Ketiga tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Sujoko dkk.
Ditemui disela pemeriksaan, Agus Sujoko mengatakan IKB, IMY dan NPS diperiksa sebagai saksi tersangka Rektor Unud, Prof Antara. Terkait materi pemeriksaan, Agus mengatakan tidak bisa membeberkannya. “Kalau materi pemeriksaan bisa langsung ke jaksa penyidik,” ujar pengacara senior ini.
Ditambahkan, meski jelang Hari Raya Nyepi, ketiga saksi tetap datang dan memberikan keterangan apa yang terjadi kepada penyidik pidsus. "Walaupun menjelang Hari Raya Nyepi, sebagai warga Negara yang baik para saksi bisa datang. Jadi itikhad itu yang harus kita apresiasi," tambah Agus.
Ditanya terkait adanya pergantian Kepala Kejati (Kajati) Bali dari Ade T Sutiawarman ke pejabat baru, DR R Narendra Jatna, Agus Sujoko berharap dilakukan ekspose ulang perkara. Dimana dalam ekspose perkara ulang itu nantinya penyidik juga mengundang para pihak eksternal, termasuk pakar hukum maupun pihak-pihak yang terkait untuk bisa didengar.
"Karena bukti-bukti itu seharusnya terang benderang. Seperti kilat, begitu istilahnya. Jadi di situlah akan terbuka, apakah betul tiga tersangka ini mempunyai kewenangan. Apakah betul mereka yang selama ini ada dugaan menampung uang. Kita ketahui selama ini, seluruh uang itu masuk ke rekening Unud yang sudah diakui oleh negara," pungkasnya.
Sementara, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana mengatakan selain IKB, IMY dan NPS, ada dua saksi lainnya yang ikut dimintai keterangan sebagai saksi. “Total ada lima saksi yang diperiksa hari ini,” jelas Putu Eka.
Seperti diketahui, penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi yang dipungut dari mahasiswa baru Unud adalah setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran.
SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017. *rez
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali ini berlangsung pada Senin (20/3). Ketiga tersangka diperiksa selama sekitar 5 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita. Ketiga tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Sujoko dkk.
Ditemui disela pemeriksaan, Agus Sujoko mengatakan IKB, IMY dan NPS diperiksa sebagai saksi tersangka Rektor Unud, Prof Antara. Terkait materi pemeriksaan, Agus mengatakan tidak bisa membeberkannya. “Kalau materi pemeriksaan bisa langsung ke jaksa penyidik,” ujar pengacara senior ini.
Ditambahkan, meski jelang Hari Raya Nyepi, ketiga saksi tetap datang dan memberikan keterangan apa yang terjadi kepada penyidik pidsus. "Walaupun menjelang Hari Raya Nyepi, sebagai warga Negara yang baik para saksi bisa datang. Jadi itikhad itu yang harus kita apresiasi," tambah Agus.
Ditanya terkait adanya pergantian Kepala Kejati (Kajati) Bali dari Ade T Sutiawarman ke pejabat baru, DR R Narendra Jatna, Agus Sujoko berharap dilakukan ekspose ulang perkara. Dimana dalam ekspose perkara ulang itu nantinya penyidik juga mengundang para pihak eksternal, termasuk pakar hukum maupun pihak-pihak yang terkait untuk bisa didengar.
"Karena bukti-bukti itu seharusnya terang benderang. Seperti kilat, begitu istilahnya. Jadi di situlah akan terbuka, apakah betul tiga tersangka ini mempunyai kewenangan. Apakah betul mereka yang selama ini ada dugaan menampung uang. Kita ketahui selama ini, seluruh uang itu masuk ke rekening Unud yang sudah diakui oleh negara," pungkasnya.
Sementara, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana mengatakan selain IKB, IMY dan NPS, ada dua saksi lainnya yang ikut dimintai keterangan sebagai saksi. “Total ada lima saksi yang diperiksa hari ini,” jelas Putu Eka.
Seperti diketahui, penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi yang dipungut dari mahasiswa baru Unud adalah setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran.
SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017. *rez
1
Komentar