Tabanan Data Penjual Baju Bekas Impor
Pendataan dilakukan sebagai persiapan jika memang ada surat edaran terkait larangan untuk menjual baju bekas impor.
TABANAN, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Tabanan belum mendapat surat resmi terkait larangan penjualan baju bekas atau thrifting. Namun Tabanan tetap mengatensi dan mendata di mana saja penjualan baju bekas impor selain di Pasar OB atau yang dikenal Pasar Kodok wilayah Banjar Tegal Belodan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Sekda Tabanan Gede Susila mengaku belum mendapat surat edaran terkait larangan penjualan baju bekas impor tersebut. "Secara resmi belum ada surat edaran resmi pelarangan untuk menjual baju bekas impor tersebut," akunya, Senin (20/3).
Kendatipun demikian pihaknya tetap mendata di mana saja penjualan baju bekas impor itu. Ini dilakukan untuk persiapan jika memang ada larangan untuk menjual baju bekas impor. "Terus terang kami belum melihat betul instruksi dari Kemendag. Terutama terkait dengan apakah barang yang sudah diimpor dan diperdagangkan itu masih bisa dijual. Atau sudah dilarang,"akunya.
Sementara terkait dengan penutupan pedagang di Pasar Kodok Tabanan belum ada dari pemerintah yang menutup. Diprediksi itu ditutup sesuai kesadaran pedagang. Dan memang setelah dilakukan pemantauan kondisi Pasar Kodok tengah sepi. "Mungkin kesadaran pedagang, karena sejauh ini kami terutama Dinas Perdagangan dan Perindustrian hanya melakukan pengawasan. Kami tidak ada melakukan pemungutan retribusi di sana (Pasar Kodok)," jelasnya.
Namun apabila sudah adanya surat edaran atau larangan dari pusat tentu Pemerintah Tabanan akan mengikuti instruksi. "Sekarang masih menunggu arahan pusat akan seperti apa," tegas Sekda Susila.
Sementara pantauan di lapangan suasana lengang masih terjadi di Pasar Kodok yang merupakan sorganya melakukan thrifting. Sejumlah kios pedagang pun masih tutup tak ada satu pun yang memajang baju bekas impor itu. Biasanya Pasar Kodok akan buka sekitar pukul 07.00 Wita dan pembeli mulai ramai pada siang hari.
Tak hanya baju bekas impor saja yang dijual di Pasar Kodok, sepatu, tas, hingga topi pun dijual pedagang. Sehingga pelanggan di Pasar Kodok tak hanya dari Tabanan, tetapi dari seluruh Bali.
Dugaan awal pedagang pilih tutup untuk menghindari adanya razia dan barang mereka disita aparat sejak adanya wacana Presiden Joko Widodo melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas ini dilarang karena menurutnya menganggu industri tekstil dalam negeri. *des
Sekda Tabanan Gede Susila mengaku belum mendapat surat edaran terkait larangan penjualan baju bekas impor tersebut. "Secara resmi belum ada surat edaran resmi pelarangan untuk menjual baju bekas impor tersebut," akunya, Senin (20/3).
Kendatipun demikian pihaknya tetap mendata di mana saja penjualan baju bekas impor itu. Ini dilakukan untuk persiapan jika memang ada larangan untuk menjual baju bekas impor. "Terus terang kami belum melihat betul instruksi dari Kemendag. Terutama terkait dengan apakah barang yang sudah diimpor dan diperdagangkan itu masih bisa dijual. Atau sudah dilarang,"akunya.
Sementara terkait dengan penutupan pedagang di Pasar Kodok Tabanan belum ada dari pemerintah yang menutup. Diprediksi itu ditutup sesuai kesadaran pedagang. Dan memang setelah dilakukan pemantauan kondisi Pasar Kodok tengah sepi. "Mungkin kesadaran pedagang, karena sejauh ini kami terutama Dinas Perdagangan dan Perindustrian hanya melakukan pengawasan. Kami tidak ada melakukan pemungutan retribusi di sana (Pasar Kodok)," jelasnya.
Namun apabila sudah adanya surat edaran atau larangan dari pusat tentu Pemerintah Tabanan akan mengikuti instruksi. "Sekarang masih menunggu arahan pusat akan seperti apa," tegas Sekda Susila.
Sementara pantauan di lapangan suasana lengang masih terjadi di Pasar Kodok yang merupakan sorganya melakukan thrifting. Sejumlah kios pedagang pun masih tutup tak ada satu pun yang memajang baju bekas impor itu. Biasanya Pasar Kodok akan buka sekitar pukul 07.00 Wita dan pembeli mulai ramai pada siang hari.
Tak hanya baju bekas impor saja yang dijual di Pasar Kodok, sepatu, tas, hingga topi pun dijual pedagang. Sehingga pelanggan di Pasar Kodok tak hanya dari Tabanan, tetapi dari seluruh Bali.
Dugaan awal pedagang pilih tutup untuk menghindari adanya razia dan barang mereka disita aparat sejak adanya wacana Presiden Joko Widodo melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas ini dilarang karena menurutnya menganggu industri tekstil dalam negeri. *des
Komentar