Truk Dilarang Beroperasi H-5 hingga H+3 Lebaran
Sat Lantas Polres Jembrana menetapkan larangan operasional truk di wilayah hukum Polres Jembrana mulai H-5 sampai H+3 Lebaran, tepatnya Selasa (20/6) pukul 00.00 Wita sampai Kamis (29/6) pukul 24.00 Wita.
NEGARA, NusaBali
Truk yang diberikan beroperasi hanya pengangkut sembako serta bahan bakar minyak (BBM). Larangan itu disampaikan dalam kegiatan operasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Rabu (7/6).
Operasi yang disertai sidang di tempat melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Negara. Anggota kepolisian tak hanya fokus memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, barang, maupun orang. Petugas juga menjajagi sopir truk untuk diberikan pamflet berisi larangan operasional truk pada masa angkutan Lebaran.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Nyoman Sukadana mengatakan rutin menggelar razia kendaraan bermotor. Kali ini menggandeng Kejari dan PN Negara untuk melakukan tindakan sidang di tempat terhadap para pelanggar. Sekaligus sebar pamplet imbauan larangan operasi truk pada H-5 hingga H+3 Lebaran. “Kalau ada sopir truk melanggar, kami tindak tegas,” tegas AKP Sukadana.
Dikatakan, larangan operasional truk, kecuali pengangkut sembako dan BBM sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan dengan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran tahun 2017. Dalam aturan Dirjen Hubdat tersebut, dicantumkan pembatasan operasional truk di Jawa yang ditetapkan mulai H-4 sampai H+3 Lebaran, tepatnya Rabu (21/6) pukul 00.00 Wita sampai Kamis (29/6) pukul 24.00 Wita.
Sementara di Jembrana dimajukan sehari, mulai H-5 Lebaran, Selasa (20/6) pukul 00.00 Wita. Jika tidak dimajukan, dikhawatirkan banyak truk dari Bali menuju Jawa ataupun sebaliknya, mengingat H-4 Lebaran dipastikan sudah mulai terjadi peningkatan arus mudik. “Sosialisasi larangan operasional truk juga kami lakukan dengan memasang spanduk,” terang AKP Sukadana.
Sementara dalam razia kendaraan bermotor yang mulai pukul 09.30 Wita sampai pukul 11.00 Wita itu, petugas menemukan 6 pelanggar. Di antaranya 4 pengendara tanpa SIM, 1 KIR mati, dan 1 tanpa sabuk keselamatan. Para pelanggar langsung mengikuti sidang di tempat. *ode
Operasi yang disertai sidang di tempat melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Negara. Anggota kepolisian tak hanya fokus memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, barang, maupun orang. Petugas juga menjajagi sopir truk untuk diberikan pamflet berisi larangan operasional truk pada masa angkutan Lebaran.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Nyoman Sukadana mengatakan rutin menggelar razia kendaraan bermotor. Kali ini menggandeng Kejari dan PN Negara untuk melakukan tindakan sidang di tempat terhadap para pelanggar. Sekaligus sebar pamplet imbauan larangan operasi truk pada H-5 hingga H+3 Lebaran. “Kalau ada sopir truk melanggar, kami tindak tegas,” tegas AKP Sukadana.
Dikatakan, larangan operasional truk, kecuali pengangkut sembako dan BBM sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan dengan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran tahun 2017. Dalam aturan Dirjen Hubdat tersebut, dicantumkan pembatasan operasional truk di Jawa yang ditetapkan mulai H-4 sampai H+3 Lebaran, tepatnya Rabu (21/6) pukul 00.00 Wita sampai Kamis (29/6) pukul 24.00 Wita.
Sementara di Jembrana dimajukan sehari, mulai H-5 Lebaran, Selasa (20/6) pukul 00.00 Wita. Jika tidak dimajukan, dikhawatirkan banyak truk dari Bali menuju Jawa ataupun sebaliknya, mengingat H-4 Lebaran dipastikan sudah mulai terjadi peningkatan arus mudik. “Sosialisasi larangan operasional truk juga kami lakukan dengan memasang spanduk,” terang AKP Sukadana.
Sementara dalam razia kendaraan bermotor yang mulai pukul 09.30 Wita sampai pukul 11.00 Wita itu, petugas menemukan 6 pelanggar. Di antaranya 4 pengendara tanpa SIM, 1 KIR mati, dan 1 tanpa sabuk keselamatan. Para pelanggar langsung mengikuti sidang di tempat. *ode
Komentar