nusabali

Nyuri Perhiasan di Bandara, Dua Perempuan India Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-perhiasan-di-bandara-dua-perempuan-india-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus dua warga negara asing asal India, Indrani Nandi, 45 dan Jayita Nag, 57, Minggu (19/3) siang.

Keduanya ditangkap beberapa saat saat setelah polisi menerima laporan dari I Komang Adi Artha, 44 tentang kehilangan perhiasan gelang di tempat kerjanya Shop PT Inti Dufree Promosindo (IDP) di Terminal Keberakatan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Melalui laporan dengan nomor LP-B/08/III/2023/SPKT/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI/POLDA BALI, tanggal 19 Maret 2023 korban melaporkan tentang kehilangan empat buah gelang tangan dan 2 boneka. Menerima laporan tersebut, aparat Polres Bandara Ngurah Rai dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi TKP pelaku penculikan itu mengarah kepada kedua tersangka yang sedang menunggu penerbangan menuju Mumbai-India. Berdasarkan rekaman kamera CCTV itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada saat duduk di sebuah restoran di terminal keberangkatan internasional," ungkap Iptu Rionson.

Kedua tersangka tak bisa berkutik untuk mengelak, sebab salah seorang di antaranya memakai gelang hasil curian dan barcode masih nempel. Keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tempat kerja korban sesuai laporan.

"Setelah menemukan gelang berisi barcode, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap kedua tersangka. Selain menemukan satu gelang yang digunakan tersangka Nandi juga menemukan 2 gelang lainnya yang digunakan oleh tersangka Jayita," lanjutnya.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bandara guna proses hukum lebih lanjut. "Atas kejadian tersebut pihak korban shop PT Inti Dufre Promosindo (IDP) mengalami kerugian sebesar Rp 7.620.000. Kedua tersangka saat ini penahanannya dititip di Rutan Polda Bali karena Polres Bandara tidak memiliki rutan perempuan. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP jo 55 ke 1e KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. *pol

Komentar