Kapal BNPB Terbakar di Perairan Buleleng
Sebuah Kapal Speed Boat milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbakar dalam pelayaran dari Banyuwangi (Jawa Timur) menuju Flores (Nusa Tenggara Timur), Senin (21/12) siang.
Loncat ke Laut, Nakhoda dan Kru Kapal Diselamatkan Nelayan
SINGARAJA, NusaBali
Kapal terbakar persis saat melintas di perairan Buleleng, tepatnya 200 mil dari Pantai Kubujati, Kelurahan Banyuning, Kota Singaraja. Beruntung, dua awak kapal yang terbakal selamat dari maut berkat pertolongan nelayan.
Kapal Speed Boat milik BNPB ini sebenarnya hendak dikirim sebagai bantuan untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores, NTT. Ketika dalam pelayaran ke Flores dari Pelabuhan Banyuwangi, Kapal Speed Boat dengan panjang 10,5 meter dan lebar 3,5 meter ini dinakhodai Richo Bawole, 47, didampingi ABK Brayndo Tukunang, 22.
Richo Bawole merupakan pelaut asal Sanggahe, Sulawesi Selatan yang sengaja dilibatkan pihak BNPB untuk pengiriman Kapal Speed Boat bantuan buat BPBD Flores. Sedangkan Brayndo Tukunang yang dilibatkan mendampingi sang nakhoda, merupakan pelaut asal Desa Paniki, Kecamatan Sio Barat, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Selatan.
Awalnya, Kapal Speed Boat milik BNPB ini awalnya dikirim dari Jakarta melalui jalur darat menuju Pelabuhan Banyuwangi. Dari Pelabuhan Banyuwangi, barulah dilayarkan melalui laut menuju Flores, melintasi perairan Buleleng. “Kami baru mengemudikan kapal dari Pelabuhan Banyuwangi,” ujar sanh nakhida, Richo Bawole, saat ditemui NusaBali di RS Kertha Husada Singaraja, Senin kemarin.
Richo mengisahkan, sebelum keberangkatannya menuju Flores, pihaknya sudah bersiap-siap di Pelabuhan Banyuwangi sejak Minggu (20/12). Pihaknya juga sempat mengecek kondisi kapal saat tiba di Pelabuhan Banyuwangi. Setelah dinilai tak ada masalah, Kapal Speed Boat milik BNPB ini akhirnya berlayar dari Banyuwangi menuju Flores, Senin pagi pukul 10.00 Wita.
Dalam estimasi Richo, kapal naas ini akan tiba di Flores dalam waktu 24 jam, tepatnya Selasa (22/12) pagi pukul 10.00 Wita. Namun sayang, perkiraan sang nakhoda kapal meleset. Setelah berlayar selama 2 jam dari Pelabuhan Banyuwangi, Kapal Speed Boat milik BNPB ini mendadak alami musibah sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, Kapal Speed Boat berkekuatan 300 PK tengah melintas di perairan Buleleng kawasan Kubujati, Kelurahan Banyuning ketika salah satu dari dua mesin mendadak mati. Richo selaku nakhoda pun panik. Kemudian, dia menyuruh anak buahnya, Brayndo, mengecek mesin kapal di bagian belakang. Apa yang terjadi?
Begitu Brayndo membuka penutup mesin bagian belakang, api sudah langsung me-nyambar. Brayndo pun berteriak dan langsung terjun ke laut, karena kedua kakinya terasa panas akibat tersambar api. Mendengar teriakan anak buahnya dari arah belakang, Richo juga langusng terjun ke laut, tanpa menggunakan pelampung.
Kedua awak kapal yang terjun ke laut akhirnya selamat dari maut, karena kebetulan ada nelayan yang sedang melaut menyelamatkan mereka. Kedua awak kapal yang shock ini pun lansung dievakuasi ke RS Kertha Husada Singaraja. Sedangkan Kapal Speed Boat milik BNPB terdampar ke tepi Pantai Kubujati masih dalam kondisi terbakar.
Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga di RS Kertha Husada Singaraja, korban Brayndo mengalami luka bakar 6 persen di kedua kakiknya. Sedangkan sang nakhoda, Richo, tidak mengalami luka bakar, namun sempat pingsan karena kemasukan air laut terlalu banyak setelah terjun. Richo baru sadarkan diri setelah air laut disedot dari dalam tubuhnya.
“Pasien Richo ini sempat mengalami shock, karena banyak air laut yang masuk ke tubuhnya,” ujar dr Perinan, salah satu dokter jaga yang menanganinya di rumah sakit. Hingga kemarin sore, dua awak kapal terbakar ini masih dirawat di RS Kertha Husada Singaraja, sampai nanti ada keputusan yang jelas dari BNPB untuk memulangkan mereka.
Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Buleleng, AKP I Putu Aryana, mengatakan musibah terbakarnya Kapal Speed Boat BNPB tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum berani pastikan apa penyebab musibah ini, karena masih dalam penyelidikan,” papar Putu Aryana. 7 k23
Komentar