Ini Dia Tatanan Baru Memasuki Pura Besakih
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Sukra Wage Uye, Jumat (24/3) ini, Gubernur Koster menyatakan SE Nomor 03 Tahun 2023 bertujuan menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
"Pada tahun 2023, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Buda Umanis Prangbakat, Rabu 5 April 2023, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai Buda Paing Wayang, Rabu 26 April 2023," jelas Gubernur Koster dalam surat edaran. Gubernur Koster dalam surat edaran tersebut menjabarkan tatanan pamedek/pengunjung memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih.
Pamedek/pengunjung diwajibkan masuk melalui candi bentar di area Manik Mas sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Pamedek/pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat parkir Kedungdung ke area Manik Mas dan sebaliknya. Bus yang diperbolehkan memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diizinkan menggunakan bus besar (lebih dari 35 tempat duduk).
Pamedek berjalan kaki dari area Manik Mas ke area Bencingah. Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel akan disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy).
Pamedek/pengunjung juga diwajibkan membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. Ditegaskan pula dalam surat edaran, bahwa pengunjung hanya dapat memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan. Gubernur Koster menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023.
"Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas kawasan suci Pura Agung Besakih," sebut Gubernur Koster. Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan suci Pura Agung Besakih, surat edaran juga memberlakukan sejumlah larangan. Pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Pelaku UMKM pengguna kios dan los juga dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.
Pamedek/pengunjung juga dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di kawasan suci Pura Agung Besakih dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
Gubernur Koster mengharapkan peran aktif seluruh komponen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh agar lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu. "Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di kawasan suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan," harap Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng. *cr78
Komentar