Diduga Jadi Miliarder dari Hasil Jual Ekstasi
Pasca penggerebekan Diskotik Akasaka di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, Senin (5/6) sore, penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Manajer Pemasaran Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54, yang tertangkap berikut 19.000 butir ekstasi.
Majager Akasaka yang Ditangkap
DENPASAR, NusaBali
Willy diduga menjadi miliarder dari hasil jualan ekstasi. Hingga Rabu (7/6), Willy bersama tiga tersangka lainnya yang ditangkap polisi masih diperiksa intensif di Mabes Polri, Jakarta. Terbetik informasi, selain menangkap Willy berikut 19.000 butir ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai puluhan miliar rupiah dan rekeningnya.
Informasi di lapangan, seusai penggerebekan di Diskotik Akasaka di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar, Senin sore pukul 15.00 Wita, petugas gabungan Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Bali langsung mendatangi rumah milik Willy di kawasan elite Jalan M Yamin Denpasar. Di dalam rumah mewah berlantai dua ini, petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di rumah Willy, petugas menemukan uang dan rekening bernilai total Rp 30 miliar. Namun, tidak ada satu pun barang haram narkoba yang ditemukan di rumah pengusaha kaya raya ini. “Katanya uang itu ditemukan di bawah kasur, lemari, dan beberapa tempat penyimpanan lainnya. Jumlahnya sampai Rp 30 miliar, termasuk yang di rekening,” ujar sumber di kepolisian, Rabu kemarin.
Penyidik menduga uang puluhan miliar rupiah itu merupakan hasil penjualan ekstasi yang selama ini digeluti Willy. Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan money laundering yang dilakukan manajer pemasaran Akasaka asal Medan, Sumatra Utara ini. Pasalnya, selain menjadi manager di Akasaka, Willy juga diketahui memiliki usaha lainnya seperti kapal ikan dan hotel.
Bahkan, baru-baru ini Willy dan salah satu grup properti dikabarkan membuka hotel bintang tiga di kawasan Gili Air, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Willy merupakan salah satu pemegang saham terbesar di hotel tersebut. “Pak Willy ini kan juga aktif di ATLI (Asosiasi Tuna Lounge Indonesia) dan jadi pengurus di sana,” katanya.
Kesuksesan Willy hingga menjadi miliarder seperti sekarang diduga kuat dari hasil penjualan barang haram ekstasi, yang sudah digelutinya selama belasan tahun terakhir. Informasi lain menyebutkan, selama ini Willy selalu mengambil ekstasi dari Jakarta.
Untuk pembelian ekstasi skala besar ektasi mencapai belasan ribu butir, Willy hanya perlu merogoh koceknya Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per butirnya. Namun, setibanya di Bali, barang laknat tersebut langsung masuk ke Akasaka dengan harga naik sampai tiga kali lipat. “Untuk satu butir ekstasi di dalam diskotik Akasaka, Willy mematok harga Rp 500.000,” jelas sumber tadi.
Berarti, keuntungan yang direguk Willy mencapai Rp 300.000 per butir ekstasi. Bayangkan saja, jika 19.000 butir ekstasi tersebut lolos dan diedarkan, keuntungan yang didapat Willy bisa mencapai Rp 5,7 miliar. “Biasanya, barang 19.000 butir itu bisa habis dalam 4-5 bulan,” terang sumber yang enggan disebut namanya ini.
Selama menjalani bisnis haramnya ini, Willy hanya pernah satu kali tertangkap tahun 2002 silam. Saat itu, petugas Polda Bali membekuk Willy dan menemukan hampir 1.000 butir ekstasi di salah satu ruangan Akasaka. Willy lalu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, mengatakan tidak tahu menahu soal penyitaan uang Rp 30 miliar dari rumah dan rekening Willy. Menurut AKBP Hengky, dari keterangan anggota Polda Bali yang ikut dalam penggerebekan Akasaka bersama tim Mabes Polri, tidak ada ditemukan uang seperti itu. “Sekarang masih dilakukan penyidikan di Mabes Polri,” tegas AKBP Hengky saat dikonfirmasi terpisah di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu kemarin. *rez
1
Komentar