Warga Protes Pengarakan Ogoh-ogoh yang Diiringi House Music
DENPASAR, NusaBali
Pawai ogoh-ogoh yang digelar pada Selasa (21/3) jadi bahan curhatan warga Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara.
Curhatan itu mereka sampaikan dalam acara Jumat Curhat yang digelar oleh Polsek Denpasar Utara, di Balai Banjar Puncak Sari, Jumat (24/3).
Warga mengaku pawai ogoh-ogoh pada hari pangerupukan, Selasa (21/3) banyak ditemukan kelompok pengarak ogoh-ogoh tidak mencirikan khasanah Bali. Banyak yang menggunakan pengeras suara dengan musik yang menggelegar. Pemandangan itu menurut warga tidak mencerminkan Bali dan jauh dari esensi pengarakan ogoh-ogoh sesungguhnya yang sebenarnya menggunakan gong.
Warga berharap curhatan mereka dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Kelian Adat Banjar Pucu, I Made Mudita, Kelian Dusun Banjar Pucak Sari, I Wayan Sukadarma, serta Aparatur Desa Dangin Puri Kauh, Adi Suparta sampai kepada pemegang aturan tentang arakan ogoh-ogoh.
Menurut warga, pengarakan ogoh-ogoh merupakan salah satu sarana upakara mengusir Bhuta Kala dari Bumi, yang diiringi dengan gambelan dan gong Bali, bukan untuk sarana menunjukkan identitas diri dengan music DJ. Penggunaan pengeras suara dan musik DJ tidak sesuai dengan inti dari ogoh-ogoh dan budaya asli Bali.
"Pengarakan ogoh-ogoh diiringi musik DJ saat pangerupukan pada beberapa hari kemarin harus jadi pelajaran untuk ke depannya. Saya mendukung aparat Polsek Denpasar Utara untuk menindak tegas bila ada yang menggunakan musik DJ atau di luar esensi dari Pengarakan ogoh-ogoh itu sendiri," ungkap salah seorang warga yang hadir, I Ketut Badra.
Mendapat curhatan tak terduga dari warga itu, Iptu Carlos mengatakan akan melakukan komunikasi ke atas. Dirinya meminta warga untuk mengendalikan diri dengan berfikir positif dan selalu mengedepankan kepentingan bersama dalam perbuatan dan tindakan di masyarakat. "Kami siap dan hadir di masyarakat. Peristiwa negatif di masyarakat mohon dijadikan pelajaran untuk berbuat lebih baik ke depannya," harap Kapolsek.
Dikonfirmasi terpisah Ketua MDA Kota Denpasar AA Sudiana mengatakan arakan ogoh-ogoh sebenarnya sudah diatur dalam SKB yang diterbitkan MDA Kota Denpasar dengan Sabha Upadesa Kota Dendapasa. SKB itu salah satunya mengatur arakan ogoh-ogoh dan telah disosialisasikan.
"Di SKKB itu dilarang pakai sound system dengan membunyikan musik dan melarang minum Miras pada saat arak ogoh-ogoh. Yang diperbolehkan menggunakan sound system untuk penyampaian cerita dari ogoh-ogoh yang diusung dengan diiringi gambelan Bali tradisional," tuturnya.
Sebagai evaluasi untuk ke depan akan dilakukan sosialisasi SKB lebih ke Yowana di tingkat Banjar. "Jika terjadi permasalahan di lapangan saya serahkan kepada prajuru desa adat berkoordinasi dengan kelian banjar untuk menghandle keberadaan ogoh-ogoh yang dibuat oleh Yowana," pungkasnya. *pol
Komentar