Walikota Kaji Pencabutan Izin Akasaka
Komisi III DPRD tuding Akasaka bukan hanya langgar perizinan, tapi juga melanggar dari sisi arsitektur Bali
Gubernur Terimakasih Atas Tindakan Tegas Kepolisian
DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra respons desakan berbagai kalangan untuk mencabut izin Diskotek Akasaka, pasca digerebek Mabes Polri dengan temuan 19.000 butir ekstasi. Walikota Rai Mantra berjanji akan mengkaji pencabutan izin diskotek terbesar se-Bali yang berlokasi di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar Barat tersebut.
Menurut Rai Mantra, pihaknya akan mengecek kembali izin operasional Akasaka. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP, menyusul desakan dari berbagai kalangan untuk cabut izin operasional Akasaka, termasuk Komisi I DPRD Bali, Komisi II DPRD Bali, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
“Ya, nanti kami kaji perizinan Akasaka. Kalau izinnya itu kan di Dinas Perizinan yang berwenang. Kita koordinasi dengan Dinas Perizinan. Nanti juga kita akan tanya Satpol PP,” ujar Rai Mantra di sela-sela acara peresmian Yayasan Pendidikan Pelangi Dharma Nusantara Denpasar Selatan, Rabu (7/6).
Rai Mantra mengaku belum melihat secara detail kasus Akasaka yang digerebek Mabes Polri, Senin (5/6) sore, hingga penangkapan Manajer Pemasaran Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54, berikut 19.000 butir ekstasi tersebut. Soal eksekusi penutupan tempat hiburan malam, kata dia, kewenangan ada di tangan Satpol PP. “Tiang belum lihat detail-nya. Coba nanti saya tanya Satpol PP,” kata Rai Mantra sambil ngeloyor masuk ke dalam mobilnya.
Sementara, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan berterimakasih kepada jajaran kepolisian, yang tegas dalam pemberantasan narkoba dengan menggerebek Akasaka. Pastika mengaku sangat prihatin dengan temuan 19.000 butir ekstasi di Akasaka.
“Saya prihatin ya, 19.000 butir ekstasi itu tidak sedikit. Kalau 19.000 dibagi 7 (seminggu), berapa orang yang mati tiap hari jika barang haram itu beredar? Selamat dan terimakasih kepada Polda dan Mabes Polri atas upaya menyelamatkan generasi kita,” ujar Pastika saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu sore.
“Iimbauan saya, supaya dituntaskan kasus ini. Bukan hanya ekstasi, tapi shabu, ganja, dan heroin juga harus ditertibkan peredarannya di seluruh Bali,” lanjut mantan Kapolda Bali dan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini.
Menurut Pastika, Bali sudah menjadi tempat transaksi narkoba. Ini risiko sebagai daerah pariwisata. Bukan hanya narkoba yang bersliweran, Bali juga mengundang banyak orang untuk datang mencari kerja dan naflkah. “Ya, sudah risiko kita sebagai daerah pariwisata. Kalau pariwisata itu jelas ada dampaknya, ada banyak kepentingan. Cuma, kita harus pintar mencegahnya,” tandas Pastika.
Pastika menegaskan, kalau terbukti Akasaka terlibat dalam peredaran narkoba, maka manajemen tempat hiburan malam ini harus bertanggung jawab. “Soal operasionalnya, silakanlah divelauasi. Itu kewenangan Pemkot Denpasar. Sebagai Gubernur Bali yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, saya minta dievaluasi izinnya (Akasaka),” ujar Gubernur Bali pertama asal kawasan utara Buleleng ini.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan Akasaka bukan hanya melanggar perizinan sebagai tempat hiburan yang berubah menjadi tempat transaksi narkoba. Selain itu, Akasaka juga disebut melanggar dari sisi arsitektur Bali dan ketinggian bangunan.
“Ketinggian bangunan dan arsitektur Akasaka tidak mencerminkan budaya Bali, ini melanggar Perda Tata Ruang. Kok bisa keluar izinnya, kayak begitu bangunannya? Ini tidak mencerminkan bangunan Bali, harusnya ditertibkan juga,” ujar politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali ini.
Komisi I DPRD Bali (yang membidangi perundang-undangan) sebelumnya juga meminta Walikota Denpasar cabut izin Akasaka. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan operasional Akasaka sudah menyalahi aturan. Akasaka bukan lagi menjadi tempat hiburan, tapi sudah sebagai sarang peredaran narkoba. “Kan Denpasar Kota Budaya, ya kita sayangkan sampai ada perdagangan narkoba di sana,” tandas Tama Tenaya kepada NusaBali, Selasa (6/6).
“Saya mendesak Walikota Denpasar untuk mencabut izin Akasaka. Ini harus distop operasionalnya, karena sudah terbukti ada pelaku yang jualan narkoba. Barang buktinya sampai 19.000 butir ekstasi. Ini beri-tanya sudah menyebar ke seluruh dunia. Saya ada di Australia ini dan baca melalui media sosial dan internet,” lanjut politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Sedangkan Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, juga desak Pemkot Denpasar bertindak tegas dengan mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang terbukti jadi ajang peredaran narkoba. BNN Provinsi Bali akan melayangkan rekomendasi terkait hasil temuan di lapangan.
“Yang kita temukan sudah berkali-kali, ini kelewatan dan tidak bisa ditolerir. Ketika pemerintah sedang gencar melawan narkoba, justru ada oknum atau tempat hiburan malam yang memfasilitasi pengedar dan pengguna,” jelas Brigjen Suastawa secara terpisah, Selasa siang.
Diskotek Akasaka sendiri digerebek 7 petugas Mabes Polri dan diback up 5 personel Polda Bali, Senin sore pukul 15.00 Wita. Dalam penggerebekan ini, Manajer Pemasaran Akasaka, Willy, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. Selain Wi, polisi juga mengamankan tiga tersangka lagi, yakni BL, 50 (asal Perum Puri Suryajaya Sidoharjo, Jawa Timur), DS, 38 (asal ka-wasan Pluit, Jakarta Utara), dan IS, 48 (asal Padang, Sumatra Barat). *nat
DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra respons desakan berbagai kalangan untuk mencabut izin Diskotek Akasaka, pasca digerebek Mabes Polri dengan temuan 19.000 butir ekstasi. Walikota Rai Mantra berjanji akan mengkaji pencabutan izin diskotek terbesar se-Bali yang berlokasi di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar Barat tersebut.
Menurut Rai Mantra, pihaknya akan mengecek kembali izin operasional Akasaka. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP, menyusul desakan dari berbagai kalangan untuk cabut izin operasional Akasaka, termasuk Komisi I DPRD Bali, Komisi II DPRD Bali, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
“Ya, nanti kami kaji perizinan Akasaka. Kalau izinnya itu kan di Dinas Perizinan yang berwenang. Kita koordinasi dengan Dinas Perizinan. Nanti juga kita akan tanya Satpol PP,” ujar Rai Mantra di sela-sela acara peresmian Yayasan Pendidikan Pelangi Dharma Nusantara Denpasar Selatan, Rabu (7/6).
Rai Mantra mengaku belum melihat secara detail kasus Akasaka yang digerebek Mabes Polri, Senin (5/6) sore, hingga penangkapan Manajer Pemasaran Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54, berikut 19.000 butir ekstasi tersebut. Soal eksekusi penutupan tempat hiburan malam, kata dia, kewenangan ada di tangan Satpol PP. “Tiang belum lihat detail-nya. Coba nanti saya tanya Satpol PP,” kata Rai Mantra sambil ngeloyor masuk ke dalam mobilnya.
Sementara, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan berterimakasih kepada jajaran kepolisian, yang tegas dalam pemberantasan narkoba dengan menggerebek Akasaka. Pastika mengaku sangat prihatin dengan temuan 19.000 butir ekstasi di Akasaka.
“Saya prihatin ya, 19.000 butir ekstasi itu tidak sedikit. Kalau 19.000 dibagi 7 (seminggu), berapa orang yang mati tiap hari jika barang haram itu beredar? Selamat dan terimakasih kepada Polda dan Mabes Polri atas upaya menyelamatkan generasi kita,” ujar Pastika saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu sore.
“Iimbauan saya, supaya dituntaskan kasus ini. Bukan hanya ekstasi, tapi shabu, ganja, dan heroin juga harus ditertibkan peredarannya di seluruh Bali,” lanjut mantan Kapolda Bali dan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini.
Menurut Pastika, Bali sudah menjadi tempat transaksi narkoba. Ini risiko sebagai daerah pariwisata. Bukan hanya narkoba yang bersliweran, Bali juga mengundang banyak orang untuk datang mencari kerja dan naflkah. “Ya, sudah risiko kita sebagai daerah pariwisata. Kalau pariwisata itu jelas ada dampaknya, ada banyak kepentingan. Cuma, kita harus pintar mencegahnya,” tandas Pastika.
Pastika menegaskan, kalau terbukti Akasaka terlibat dalam peredaran narkoba, maka manajemen tempat hiburan malam ini harus bertanggung jawab. “Soal operasionalnya, silakanlah divelauasi. Itu kewenangan Pemkot Denpasar. Sebagai Gubernur Bali yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, saya minta dievaluasi izinnya (Akasaka),” ujar Gubernur Bali pertama asal kawasan utara Buleleng ini.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan Akasaka bukan hanya melanggar perizinan sebagai tempat hiburan yang berubah menjadi tempat transaksi narkoba. Selain itu, Akasaka juga disebut melanggar dari sisi arsitektur Bali dan ketinggian bangunan.
“Ketinggian bangunan dan arsitektur Akasaka tidak mencerminkan budaya Bali, ini melanggar Perda Tata Ruang. Kok bisa keluar izinnya, kayak begitu bangunannya? Ini tidak mencerminkan bangunan Bali, harusnya ditertibkan juga,” ujar politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali ini.
Komisi I DPRD Bali (yang membidangi perundang-undangan) sebelumnya juga meminta Walikota Denpasar cabut izin Akasaka. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan operasional Akasaka sudah menyalahi aturan. Akasaka bukan lagi menjadi tempat hiburan, tapi sudah sebagai sarang peredaran narkoba. “Kan Denpasar Kota Budaya, ya kita sayangkan sampai ada perdagangan narkoba di sana,” tandas Tama Tenaya kepada NusaBali, Selasa (6/6).
“Saya mendesak Walikota Denpasar untuk mencabut izin Akasaka. Ini harus distop operasionalnya, karena sudah terbukti ada pelaku yang jualan narkoba. Barang buktinya sampai 19.000 butir ekstasi. Ini beri-tanya sudah menyebar ke seluruh dunia. Saya ada di Australia ini dan baca melalui media sosial dan internet,” lanjut politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Sedangkan Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, juga desak Pemkot Denpasar bertindak tegas dengan mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang terbukti jadi ajang peredaran narkoba. BNN Provinsi Bali akan melayangkan rekomendasi terkait hasil temuan di lapangan.
“Yang kita temukan sudah berkali-kali, ini kelewatan dan tidak bisa ditolerir. Ketika pemerintah sedang gencar melawan narkoba, justru ada oknum atau tempat hiburan malam yang memfasilitasi pengedar dan pengguna,” jelas Brigjen Suastawa secara terpisah, Selasa siang.
Diskotek Akasaka sendiri digerebek 7 petugas Mabes Polri dan diback up 5 personel Polda Bali, Senin sore pukul 15.00 Wita. Dalam penggerebekan ini, Manajer Pemasaran Akasaka, Willy, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. Selain Wi, polisi juga mengamankan tiga tersangka lagi, yakni BL, 50 (asal Perum Puri Suryajaya Sidoharjo, Jawa Timur), DS, 38 (asal ka-wasan Pluit, Jakarta Utara), dan IS, 48 (asal Padang, Sumatra Barat). *nat
Komentar