Warga Ngotot Rekreasi saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kasus Dilimpahkan ke Polres, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Krama Desa Adat Sumberklampok sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang warga yang membuka paksa portal pintu Pantai Segara Rupek saat Nyepi.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dua orang warga buka paksa portal ke Pantai Segara Rupek saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kini ditangani Polres Buleleng. Saat ini polisi tengah menghimpun keterangan saksi untuk menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut. Hasil penyelidikan sementara, polisi belum menemukan unsur penistaan agama.
Sementara berdasar hasil paruman yang digelar pada Jumat (24/3) malam, krama Desa Adat Sumberklampok sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang warga yang membuka paksa portal pintu pantai dan mengajak warga lainnya masuk.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan, kasus tersebut telah dilimpahkan Polsek Gerokgak ke Polres Buleleng, Sabtu (25/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Adapun kedua oknum warga Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad belum ditetapkan sebagai tersangka sejak mengamankan diri, Rabu (22/3) malam lalu.
AKP Sumarjaya mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, kedua oknum warga tersebut tidak melakukan penistaan agama secara langsung, atau melontarkan kalimat-kalimat penistaan terhadap salah satu agama. “Ini masih didalami juga, karena yang melakukan ini adalah oknum dan tidak ada ucapan penghinaan di sana,” ujarnya.
Menurutnya, keduanya hanya melakukan tindakan membuka paksa portal di pintu masuk Pantai Segara Rupek saat Hari Raya Nyepi. “Perbuatan yang ditemukan adalah masuk membuka portal dan menyuruh orang lain masuk saat Hari Raya Nyepi. Fakta di lapangan seperti itu,” ucap AKP Sumarjaya.
Polisi pun belum menemukan unsur pidana dalam insiden, dan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut. Untuk menentukan apakah insiden tersebut termasuk dalam pidana, polisi akan meminta keterangan saksi ahli dari Departemen Agama dan Ahli Pidana. “Ini masih diperlukan saksi lain dan saksi ahli. Apakah perbuatan itu ada unsur pidana atau tidak, masih perlu didalami lagi,” imbuhnya.
Sementara ini polisi sudah mengantongi video rekaman insiden tersebut yang viral di media sosial sebagai barang bukti. Serta keterangan yang digali dari saksi pelapor dan saksi fakta di lokasi.
Adapun krama Desa Adat Sumberklampok menggelar paruman adat membahas insiden tersebut, Jumat (24/3) malam. Hasil paruman yang digelar secara tertutup itu, krama sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang pelaku yang membuka paksa portal pintu pantai dan mengajak warga lainnya masuk.
Paruman tersebut dihadiri ratusan krama di Wantilan Pura Desa Adat Sumberklampok. Paruman dimulai sekitar pukul 20.00 Wita dan dilaksanakan secara tertutup. Sejumlah pencalang berjaga di depan pura sepanjang paruman berlangsung. Paruman baru selesai sekitar pukul 22.30 Wita.
Ditemui usai paruman, Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana mengatakan, dari kesepakatan krama desa menginginkan bahwa terhadap dua warga tersebut, yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad dilanjutkan ke proses hukum. Untuk hukum adat, pihaknya menyebut saat ini di desa setempat belum memiliki awig-awig yang mengikat krama tamiu (warga pendatang).
“Pertimbangan ini oknum bukan masyarakat. Tetap di hukum positif, untuk awig-awig kami belum ada untuk (mengatur) krama tamiu. Sehingga proses ini kami lanjutkan ke proses hukum. Kami serahkan ini kepada pihak kepolisian. Untuk lebih jelas kita akan umumkan besok,” kata Jro Artana.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat prosesi Catur Brata Penyepian di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Belakangan polisi mengamankan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut, Kamis (23/3). Mediasi tersebut diikuti unsur Desa Adat Sumberklampok, FKUB Buleleng, MUI Buleleng, Camat Gerokgak, hingga Kesbangpol Buleleng.
Hasilnya, Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad menyampaikan permohonan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok. Sementara pihak desa adat masih mempertimbangkan permohonan maaf dari kedua warga tersebut. Insiden itu sendiri lalu dilaporkan ke polisi karena warga yang menjalankan Nyepi terganggu. *mz
Sementara berdasar hasil paruman yang digelar pada Jumat (24/3) malam, krama Desa Adat Sumberklampok sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang warga yang membuka paksa portal pintu pantai dan mengajak warga lainnya masuk.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan, kasus tersebut telah dilimpahkan Polsek Gerokgak ke Polres Buleleng, Sabtu (25/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Adapun kedua oknum warga Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad belum ditetapkan sebagai tersangka sejak mengamankan diri, Rabu (22/3) malam lalu.
AKP Sumarjaya mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, kedua oknum warga tersebut tidak melakukan penistaan agama secara langsung, atau melontarkan kalimat-kalimat penistaan terhadap salah satu agama. “Ini masih didalami juga, karena yang melakukan ini adalah oknum dan tidak ada ucapan penghinaan di sana,” ujarnya.
Menurutnya, keduanya hanya melakukan tindakan membuka paksa portal di pintu masuk Pantai Segara Rupek saat Hari Raya Nyepi. “Perbuatan yang ditemukan adalah masuk membuka portal dan menyuruh orang lain masuk saat Hari Raya Nyepi. Fakta di lapangan seperti itu,” ucap AKP Sumarjaya.
Polisi pun belum menemukan unsur pidana dalam insiden, dan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut. Untuk menentukan apakah insiden tersebut termasuk dalam pidana, polisi akan meminta keterangan saksi ahli dari Departemen Agama dan Ahli Pidana. “Ini masih diperlukan saksi lain dan saksi ahli. Apakah perbuatan itu ada unsur pidana atau tidak, masih perlu didalami lagi,” imbuhnya.
Sementara ini polisi sudah mengantongi video rekaman insiden tersebut yang viral di media sosial sebagai barang bukti. Serta keterangan yang digali dari saksi pelapor dan saksi fakta di lokasi.
Adapun krama Desa Adat Sumberklampok menggelar paruman adat membahas insiden tersebut, Jumat (24/3) malam. Hasil paruman yang digelar secara tertutup itu, krama sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang pelaku yang membuka paksa portal pintu pantai dan mengajak warga lainnya masuk.
Paruman tersebut dihadiri ratusan krama di Wantilan Pura Desa Adat Sumberklampok. Paruman dimulai sekitar pukul 20.00 Wita dan dilaksanakan secara tertutup. Sejumlah pencalang berjaga di depan pura sepanjang paruman berlangsung. Paruman baru selesai sekitar pukul 22.30 Wita.
Ditemui usai paruman, Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana mengatakan, dari kesepakatan krama desa menginginkan bahwa terhadap dua warga tersebut, yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad dilanjutkan ke proses hukum. Untuk hukum adat, pihaknya menyebut saat ini di desa setempat belum memiliki awig-awig yang mengikat krama tamiu (warga pendatang).
“Pertimbangan ini oknum bukan masyarakat. Tetap di hukum positif, untuk awig-awig kami belum ada untuk (mengatur) krama tamiu. Sehingga proses ini kami lanjutkan ke proses hukum. Kami serahkan ini kepada pihak kepolisian. Untuk lebih jelas kita akan umumkan besok,” kata Jro Artana.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat prosesi Catur Brata Penyepian di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Belakangan polisi mengamankan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut, Kamis (23/3). Mediasi tersebut diikuti unsur Desa Adat Sumberklampok, FKUB Buleleng, MUI Buleleng, Camat Gerokgak, hingga Kesbangpol Buleleng.
Hasilnya, Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad menyampaikan permohonan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok. Sementara pihak desa adat masih mempertimbangkan permohonan maaf dari kedua warga tersebut. Insiden itu sendiri lalu dilaporkan ke polisi karena warga yang menjalankan Nyepi terganggu. *mz
1
Komentar