Kemah Saat Nyepi, Dua WNA Asal Polandia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia pada Sabtu (25/3) sore.
Dua WNA tersebut dideportasi karena menggangu dan melanggar ketertiban saat Catur Brata Penyepian Tahun Baru Saka 1945. Keduanya kedapatan berkemah di bale bengong yang ada di Pantai Purnama Sukawati, Gianyar. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan kedua WN Polandia masing-masing bernama Karol Grabinski, 40, dan Barbara Karina Walczak, 25, dideportasi oleh petugas melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu pukul 18.00 Wita. Keduanya diberangkatkan dari Denpasar menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian menuju Abu Dhabi - Malpensa - Krakow. Dalam proses penderportasian, keduanya dikawal ketat petugas hingga pesawat yang ditumpangi lepas landas.
“WNA yang melanggar aturan saat Nyepi itu sudah kita deportasi kemarin (Sabtu). Proses penderportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,” kata Anggiat, Minggu (26/3).
Menurut Anggiat, kedua WNA asal Polandia yang masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, keduanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan. “Kedua WNA itu sudah dimasukkan dalam daftar cekal. Nanti keputusan pencekalan berada di kewenangan Ditjen Imigrasi,” jelasnya.
Anggiat juga menyampaikan penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi. Dia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali.
“Saya mengharapkan kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk segara melaporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggiat.
Untuk diketahui, WNA Polandia yang dideportasi tersebut telah melakukan pelanggaran ketertiban pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023. Kedua WNA itu berkemah di balai bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati. WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati yang kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi. *dar
Komentar