RUU Provinsi Bali Segera Disahkan
Koster Paparkan RUU Provinsi Bali di Komisi II DPR RI
RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat.
JAKARTA, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada Soma Paing Menail, Senin (27/3) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Gubernur Koster pun mengharapkan RUU Provinsi Bali segera disahkan dalam waktu dekat ini.
Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI. “Bahwa kami sangat memerlukan agar alas hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Gubernur Koster.
Dia pun menyatakan sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh RUU tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai. “Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan. Provinsi Bali akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan.
“Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat UU Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Gubernur Koster seraya menyerahkan usulan RUU Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut apresiasi ‘applause’ tepuk tangan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Komisi II DPR RI sedang membahas 8 RUU Provinsi, dimana 5 Provinsi diantaranya hadir langsung di lokasi, serta 3 Provinsi lainnya, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring. Kedelapan RUU tersebut merupakan bagian dari 20 UU dan 271 Kabupaten/Kota yang memang sedang dirapikan. Jadi membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota itu memang perlu dirapikan.
“Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga saat kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan Provinsi lain di Luar Negeri atau negara lain. Nah, supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam-macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus
berdasarkan UUD 1945," tegasnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem H Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. “Apa yang disampaikan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait RUU,” ujarnya. Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan apa yang dipaparkan terkait RUU tentang Provinsi Bali sudah jelas, dan menambah kemudahan dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan RUU yang akan ditetapkan menjadi Undang-Undang. “Dari apa yang disampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” kata Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama. “Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang – Undang Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah UUD RIS menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” tutupnya.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi mengatakan pernyataan Gubernur Bali tersebut menunjukkan sudah sejalan dengan draf RUU Provinsi yang disusun Komisi II DPR RI. Bagi Gus Adhi, itu merupakan modal utama mereka untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
"Tinggal bagaimana sekarang kita memadukan menjadi suatu kesepakatan dengan eksekutif. Selanjutnya, draf RUU Provinsi Bali akan dibahas dengan esekutif dari bab dan pasal per pasal. Mudah-mudahan, target kita bulan ini bisa selesai dan disahkan," papar anggota Fraksi Golkar ini.
Disinggung mengenai Desa Adat, karakteristik masyarakat Bali dan pendanaan provinsi apakah sudah tidak menjadi kendala lagi, Gus Adhi menjelaskan, setelah rapat membahas beberapa klaster selama dua hari, Senin (20/3) dan Selasa (21/3) lalu, sudah tidak ada masalah.
"Hanya satu saja mengenai sumber pendanaan. Itu yang harus kita carikan jalan keluar. Sumber pendanaan harus kita rinci. Ada tidak yang bertabrakan dengan UU lain. Kalau tidak ada, kita usulkan di RUU Provinsi Bali, karena hal-hal khusus patut dimasukan ke dalam UU Provinsi Bali," jelas Gus Adhi. Gus Adhi berharap, saat pembahasan bersama pemerintah nanti tidak ada masalah lagi. Oleh karenanya, sangat penting mengingatkan pemerintah pusat, bahwa Pemerintah Provinsi Bali adalah perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah.
"Kami akan memperjuangkan itu untuk keleluasaan dan kepastian hukum bagi Pak Gubernur menggunakan daerahnya sebagai perwakilan pemerintah pusat," terang Gus Adhi. Gus Adhi juga terus berupaya agar RUU Provinsi Bali segera disahkan dengan kembali memberikan argumentasi, bahwa Bali sangat penting dibuatkan cantolan hukum yang lebih besar lagi. "Yaitu bagaimana penataan pembangunannya, penataan budaya dan penataan wisatawannya agar jelas aturan mainnya," kata Gus Adhi. *k22
Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada Soma Paing Menail, Senin (27/3) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Gubernur Koster pun mengharapkan RUU Provinsi Bali segera disahkan dalam waktu dekat ini.
Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI. “Bahwa kami sangat memerlukan agar alas hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Gubernur Koster.
Dia pun menyatakan sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh RUU tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai. “Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan. Provinsi Bali akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan.
“Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat UU Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Gubernur Koster seraya menyerahkan usulan RUU Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut apresiasi ‘applause’ tepuk tangan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Komisi II DPR RI sedang membahas 8 RUU Provinsi, dimana 5 Provinsi diantaranya hadir langsung di lokasi, serta 3 Provinsi lainnya, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring. Kedelapan RUU tersebut merupakan bagian dari 20 UU dan 271 Kabupaten/Kota yang memang sedang dirapikan. Jadi membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota itu memang perlu dirapikan.
“Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga saat kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan Provinsi lain di Luar Negeri atau negara lain. Nah, supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam-macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus
berdasarkan UUD 1945," tegasnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem H Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. “Apa yang disampaikan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait RUU,” ujarnya. Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan apa yang dipaparkan terkait RUU tentang Provinsi Bali sudah jelas, dan menambah kemudahan dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan RUU yang akan ditetapkan menjadi Undang-Undang. “Dari apa yang disampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” kata Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama. “Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang – Undang Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah UUD RIS menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” tutupnya.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi mengatakan pernyataan Gubernur Bali tersebut menunjukkan sudah sejalan dengan draf RUU Provinsi yang disusun Komisi II DPR RI. Bagi Gus Adhi, itu merupakan modal utama mereka untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
"Tinggal bagaimana sekarang kita memadukan menjadi suatu kesepakatan dengan eksekutif. Selanjutnya, draf RUU Provinsi Bali akan dibahas dengan esekutif dari bab dan pasal per pasal. Mudah-mudahan, target kita bulan ini bisa selesai dan disahkan," papar anggota Fraksi Golkar ini.
Disinggung mengenai Desa Adat, karakteristik masyarakat Bali dan pendanaan provinsi apakah sudah tidak menjadi kendala lagi, Gus Adhi menjelaskan, setelah rapat membahas beberapa klaster selama dua hari, Senin (20/3) dan Selasa (21/3) lalu, sudah tidak ada masalah.
"Hanya satu saja mengenai sumber pendanaan. Itu yang harus kita carikan jalan keluar. Sumber pendanaan harus kita rinci. Ada tidak yang bertabrakan dengan UU lain. Kalau tidak ada, kita usulkan di RUU Provinsi Bali, karena hal-hal khusus patut dimasukan ke dalam UU Provinsi Bali," jelas Gus Adhi. Gus Adhi berharap, saat pembahasan bersama pemerintah nanti tidak ada masalah lagi. Oleh karenanya, sangat penting mengingatkan pemerintah pusat, bahwa Pemerintah Provinsi Bali adalah perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah.
"Kami akan memperjuangkan itu untuk keleluasaan dan kepastian hukum bagi Pak Gubernur menggunakan daerahnya sebagai perwakilan pemerintah pusat," terang Gus Adhi. Gus Adhi juga terus berupaya agar RUU Provinsi Bali segera disahkan dengan kembali memberikan argumentasi, bahwa Bali sangat penting dibuatkan cantolan hukum yang lebih besar lagi. "Yaitu bagaimana penataan pembangunannya, penataan budaya dan penataan wisatawannya agar jelas aturan mainnya," kata Gus Adhi. *k22
Komentar