Insiden Nyepi Sumberklampok, Polisi Dalami Unsur Pidana
SINGARAJA, NusaBali
Polisi terus melakukan pendalaman atas kasus insiden warga buka paksa portal ke Pantai Segara Rupek saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Rabu (22/3) lalu.
Saat ini kasus ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng dan masuk dalam proses penyidikan. Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan langkah-langkah pendalaman untuk menindaklanjuti proses hukum atas kasus tersebut. Sebelumnya, insiden itu dilaporkan Bendesa Adat Sumberklmpok Jro Putu Artana pada, Sabtu (25/3).
Dalam laporannya, Bendesa Jro Artana melaporkan dua orang oknum warga yang memaksa masuk dan membuka portal pintu kawasan Pantai Segara Rupek, yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Untuk sementara, dugaan yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 335 KUHP.
Hal ini juga sesuai laporan Bendesa Jro Artana. "Perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan pidana," kata AKP Sumarjaya dikonfirmasi, Senin (27/3) di Mapolres Buleleng. Menurutnya, penyidik terus mendalami peristiwa tersebut untuk menemukan unsur pidana lainnya dengan mengenakan pasal berlapis yang bisa disangkakan kepada kedua orang oknum warga Desa Sumberkampok tersebut, yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. "Untuk sementara dugaan yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 335 KUHP. Kemungkinan pasal lain juga bisa disangkakan terhadap kedua orang tersebut," jelas AKP Sumarjaya.
Hingga saat ini, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad belum ditetapkan sebagai tersangka. Status keduanya saat ini masih mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak atas keinginannya sendiri. Polisi belum melakukan penahanan, lantaran masih mendalami kasus tersebut, untuk memastikan pasal apa yang akan disangkakan. Setelah pasal disangkakan, barulah penyidik akan melakukan penetapan tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat prosesi Catur Brata Penyepian di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Belakangan polisi mengamankan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut, pada Kamis (23/3). Mediasi tersebut diikuti Desa Adat Sumberklampok, FKUB Buleleng, MUI Buleleng, Camat Gerokgak, hingga Kesbangpol Buleleng.
Hasilnya, Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad menyampaikan permohonan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok. Sementara pihak Desa Adat masih mempertimbangkan permohonan maaf dari kedua warga tersebut. Insiden itu sendiri lalu dilaporkan ke polisi karena warga yang menjalankan Nyepi terganggu.
Adapun krama Desa Adat Sumberklampok menggelar paruman adat membahas insiden tersebut, Jumat (24/3) malam. Hasil paruman yang digelar secara tertutup itu, krama sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang pelaku yang membuka paksa portal pintu pantai dan mengajak warga lainnya masuk. Kata Jro Artana, untuk hukum adat, pihaknya saat ini di desa setempat belum memiliki awig-awig yang mengikat krama tamiu. "Pertimbangan ini oknum bukan masyarakat. Tetap di hukum positif, untuk awig-awig kami belum ada untuk (mengatur) krama tamiu. Sehingga proses ini kami lanjutkan ke proses hukum," kata Jro Artana. *mz
1
Komentar