Sepekan, Polresta Jaring 365 Pelanggar Lalin, 43 WNA
DENPASAR, NusaBali
Masalah pelanggaran lalu lintas yang belakangan jadi sorotan di Bali terus dilakukan penindakan oleh Polda Bali dan jajaran.
Salah satunya Polresta Denpasar bersama jajarannya Polsek gencar melakukan razia dan penilangan manual dan elektronik. Meski sudah dilakukan sudah kurang lebih sebulan terakhir, pelanggaran lalu lintas ternyata masih tinggi. Selama sepekan, 19-25 Maret, Satlantas Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek menjaring 365 pelanggar. Dari ratusan pelanggar itu ada 28 kendaraan yang disita sebagai barang bukti.
"Dari ratusan pelanggar yang terjaring, 151 pelanggar ditilang manual, 1 pelanggar ditilang elektronik, dan 213 teguran. Melalu teguran dan penilangan ini diharapkan dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat pengendara tentang pentingnya mengikuti aturan berlalu lintas," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Senin (27/3).
AKP Ketut Sukadi mengaku meski penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran terlebih warga negara asing (WNA). Para WNA pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak menggunakan helm dan tanpa TNKB. "Seminggu kemarin ada 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," lanjutnya.
Puluhan WNA yang ditilang manual itu karena tidak pakai helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 pelanggar, dan tanpa kelengkapan kendaraan dua kendaraan. Upaya untuk menekan pelanggar lalu lintas dengan cara melakukan razia dan tilang manual dan elektronik ini akan dilakukan secara terus menerus.
"Kami akan tegas menindak pelanggar lalulintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas. Sebenarnya sudah banyak contoh kecelakaan lalu lintas yang didahuli oleh pelanggaran," pungkasnya. *pol
Komentar