Penunjukan Dua Travel Masih Misterius
Sidang dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha dilanjutkan dengan pemeriksaan 7 saksi termasuk mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Gusti Made Patra yang sudah divonis satu tahun penjara.
Kasus Perdin DPRD Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (7/6) dengan majelis hakim pimpinan Sutrisno, hampir semua saksi mengatakan tidak tahu terkait kasus ini termasuk penunjukan dua travel, yaitu Bali Daksina Tour and Travel dan Sunda Duta Tour and Travel. Majelis hakim juga sempat menegur para saksi supaya tidak berbelit-belit dalam persidangan.
“Jangan terbebani dalam bersaksi, karena ini mempengaruhi nasib seseorang yang diperkarakan. Sampaikan saja secara jujur sesuai apa yang saudara ketahui, hal ini akan memperjelas di mana letak kesalahannya,” ujar hakim. Sementara itu, saksi Setiawan Yuana dan Suartini yang merupakan pendamping dewan saat melakukan perjalanan dinas mengatakan jika dirinya hanya bertugas memperlancar urusan dewan saat melakukan kunjungan ke tempat tujuan, misalnya instansi atau kantor pemerintahan.
Sementara urusan lainnya seperti tiket, boarding pesawat, hotel, transportasi di lokasi dan makan semuanya dihandle travel. “Semua keperluan selama perdin sudah dilayani travel,” tegas saksi.
Mereka juga menyebut dalam mendampingi para dewan, mendapat uang saku dan uang harian Rp 350 ribu per harinya. Sedangkan hak lain yang diterima secara tak langsung berupa biaya hotel dan tiket pesawat. Ditanya soal penunjukan kedua travel tersebut, saksi kompak mengatakan tidak tahu.
“Tidak tahu yang mulia,” tegas saksi. Sementara itu, Patra yang juga menjadi saksi sempat dicecar hakim terkait penunjukan dua travel yaitu Sunda Duta dan Bali Daksina sebagai rekanan dalam perjalanan dinas. Patra mengatakan dirinya tidak tahu terkait penunjukan dua travel tersebut. Pasalnya, sejak menjabat sebagai PPTK, dua travel tersebut sudah digunakan. “Saya sempat tanya terdakwa dan disuruh melanjutkan yang sebelumnya,” tegasnya. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (7/6) dengan majelis hakim pimpinan Sutrisno, hampir semua saksi mengatakan tidak tahu terkait kasus ini termasuk penunjukan dua travel, yaitu Bali Daksina Tour and Travel dan Sunda Duta Tour and Travel. Majelis hakim juga sempat menegur para saksi supaya tidak berbelit-belit dalam persidangan.
“Jangan terbebani dalam bersaksi, karena ini mempengaruhi nasib seseorang yang diperkarakan. Sampaikan saja secara jujur sesuai apa yang saudara ketahui, hal ini akan memperjelas di mana letak kesalahannya,” ujar hakim. Sementara itu, saksi Setiawan Yuana dan Suartini yang merupakan pendamping dewan saat melakukan perjalanan dinas mengatakan jika dirinya hanya bertugas memperlancar urusan dewan saat melakukan kunjungan ke tempat tujuan, misalnya instansi atau kantor pemerintahan.
Sementara urusan lainnya seperti tiket, boarding pesawat, hotel, transportasi di lokasi dan makan semuanya dihandle travel. “Semua keperluan selama perdin sudah dilayani travel,” tegas saksi.
Mereka juga menyebut dalam mendampingi para dewan, mendapat uang saku dan uang harian Rp 350 ribu per harinya. Sedangkan hak lain yang diterima secara tak langsung berupa biaya hotel dan tiket pesawat. Ditanya soal penunjukan kedua travel tersebut, saksi kompak mengatakan tidak tahu.
“Tidak tahu yang mulia,” tegas saksi. Sementara itu, Patra yang juga menjadi saksi sempat dicecar hakim terkait penunjukan dua travel yaitu Sunda Duta dan Bali Daksina sebagai rekanan dalam perjalanan dinas. Patra mengatakan dirinya tidak tahu terkait penunjukan dua travel tersebut. Pasalnya, sejak menjabat sebagai PPTK, dua travel tersebut sudah digunakan. “Saya sempat tanya terdakwa dan disuruh melanjutkan yang sebelumnya,” tegasnya. *rez
Komentar