nusabali

Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas

MenKopUKM dan Mendag Bertemu

  • www.nusabali.com-sepakat-berantas-impor-pakaian-bekas

JAKARTA, NusaBali
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati sejumlah langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata MenKopUKM Teten Masduki di Kantor KemenKopUKM, di Jakarta, dilansir Antara, Senin.

Kemenkop dan UKM, Kemendag, serta Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Selanjutnya, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

 “Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” ucapnya.

Namun bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

 “Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Senada disampaikan, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. Dengan tegas ia menuturkan, pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
“Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” tegas Mendag.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Bali Oktaviansyah NS tak sependapat dengan kebijakan Pemerintah. Dia menilai larangan impor pakaian bekas akan banyak mengorbankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

"Jika impor pakaian bekas ditutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1,3 juta UMKM yang menjual pakaian bekas impor," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Angka itu, kata dia, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada 7 Februari 2023. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha, di antara sekitar 12 persen hingga 15 persen pelaku usaha kecil dan menengah menjual pakaian bekas impor.

Sementara, kata Oktaviansyah, menurut Kementerian Koperasi dan UMKM, jika pakaian bekas impor tidak ditutup, maka akan mengancam 591.390 UMKM yang menjual pakaian jadi dan berdampak pada 1,09 juta orang.

Menurut dia, rata-rata tiap UMKM pakaian jadi mempekerjakan sekitar 1,84 orang, dan jika angka tersebut dikonversikan ke UMKM pakaian impor, maka berdampak hingga 3,4 juta tenaga kerja.

"Kalau penjualan pakaian bekas impor ditutup, tenaga kerja yang terdampak lebih besar," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah karena menurutnya tren thrifting (pembelian barang bekas) tidak memengaruhi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. *

Komentar