Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal ke Luar Negeri
DENPASAR, NusaBali
Setelah resmi menetapkan status tersangka pada 8 Maret lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kini melakukan pencekalan kepada Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU untuk tidak pergi ke luar negeri.
Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi SpS (K) yang statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 juga dicekal.
“Surat pencekalan untuk Prof Antara dan Prof Raka Sudewi sudah turun hari ini dan sudah diterima penyidik. Surat pencekalan ini untuk mencegah keduanya pergi ke luar negeri,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana yang dikonfirmasi, Selasa (28/3). Sebelumnya, tiga tersangka yang merupakan pejabat Unud, yaitu IKB, IMY, NPS sudah terlebih dahulu dikenakan cekal ke luar negeri.
"Alasan penyidik mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," sambung Putu Agus. Meski sudah dicekal ke luar negeri, Putu Agus mengatakan jika Prof Raka Sudewi masih berstatus saksi. Berbeda dengan Prof Antara dan tiga pejabat Unud, yakni IKB, IMY dan NPS yang sudah berstatus tersangka. “Status Prof Raka Sudewi sampai saat ini masih sebagai saksi,” pungkas Kasi Penkum yang baru dua bulan menjabat ini.
Sementara itu, Penasihat Hukum Rektor Unud Prof Antara yang dikomando I Nyoman Sukandia tak memberikan respon ketika dikonfirmasi terkait pencekalan ini. Pesan Whatsapp yang dikirimkan tak dibalas hingga, Selasa malam.
Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Udayana (2017-2021), Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi pada, Senin (27/3). Kali ini, Prof Raka Sudewi diperiksa sebagai saksi untuk Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang menjadi tersangka kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Prof Raka Sudewi menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita dan hingga hingga pukul 16.00 Wita belum selesai menjalani pemeriksaan. Selain mantan rektor, penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya. Salah satunya Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud.
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Komentar