nusabali

Pemkab Usulkan Ranperda Fasilitasi Pemberantasan Narkotika

  • www.nusabali.com-pemkab-usulkan-ranperda-fasilitasi-pemberantasan-narkotika

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2023.

Ranperda ini dinilai mendesak karena kasus penyalahgunaan narkotika di Buleleng cukup tinggi. Data Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Buleleng, tahun 2022 badan ini merehabilitasi 65 pengguna narkoba. Jumlah ini baru yang ditemukan dan melaporkan diri secara sadar.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada sidang paripurna DPRD Buleleng, Selasa (28/3), mengatakan ranperda tersebut menjadi prioritas untuk diselesaikan dan dibahas segera. Sebab menurut dia, perkembangan kasus narkotika membuat Buleleng berada pada kondisi yang memprihatinkan.

Menurutnya, dalam pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan pihak berwajib yakni kepolisian. Perlu dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Termasuk pemerintah daerah. “Ini sebenarnya salah satu tugas pokok fungsi pemerintah dan Negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas. Banyak masyarakat kita yang ditemukan menyalahgunakan narkoba sehingga penting ada semacam payung hukum,” terang Lihadnyana.

Dia menyebut ranperda tentang narkotika ini merupakan turunna dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 Tahun 2019. Seluruh bupati/walikota di Indonesia wajib menyusun perda  sebagai produk turunan peraturan tersebut. Dalam Ranperda Narkotika ini dapat diatur langkah-langkah pencegahan mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, koordinasi dan evaluasi. Seluruh program ini dilaksanakan secara bersinergi antara pemerintah daerah bersama desa dinas dan desa adat di tingkat desa.

“Harapan kita, dengan lebih banyak yang bergerak kasus penyalahgunaan narkotika di Buleleng bisa kita tekan ke depannya. Ini juga untuk masa depan generasi muda yang lebih berkualitas,” terang pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Selain ranperda tentang narkotika, pada masa sidang kedua tahun 2023 itu, eksekutif juga mengajukan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023 - 2024. Ranperda ini akan menjawab startegi pengembangan industri yang jelas, terintegrasi, dan terukur di Buleleng. Payung hukum ini juga akan berkontribusi dalam perkembangan industri yang konsisten di Buleleng sehingga mampu mendukung perekonomian daerah.

“Buleleng memiliki modal untuk itu (pengembangan industri) baik dari SDM, lembaga diklat, sentra-sentra industri, akses permodalan dan akses pasar. Semuanya ada. Melalui perda ini harapannya kedepan dapat menumbuh kembangkan industri yang konsisten di Buleleng,” jelas Lihadnyana yang juga masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini. *k23

Komentar