Manfaatkan Air Bawah Tanah, Ribuan Perusahaan Tak Kantongi Izin
Adnyana menduga minim informasi terkait pengurusan izin pemanfaatan ABT, sehingga banyak perusahaan yang hingga saat ini belum memiliki izin.
MANGUPURA, NusaBali
Perusahaan yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) di Kabupaten Badung disinyalir banyak tak berizin. Dari hasil moniroting yang dilakukan pemerintah, perusahaan yang belum mengantongi izin pemanfaatan ABT jumlahnya ribuan.
Banyaknya perusahaan yang tak memiliki izin pemanfaatan ABT tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Sistem Kerjasama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Menjalankan Kewenangan Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung yang digelar di Puspem Badung, Selasa (28/3). Angkanya cukup mencengangkan, ternyata ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT di Gumi Keris, namun tidak memiliki izin.
Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung Made Adi Adnyana, membeberkan dari hasil monitoring yang dilakukan pada 2022, terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT. Diakui, ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT, namun sayangnya tidak memiliki izin.
Adnyana menduga minim informasi terkait pengurusan izin pemanfaatan ABT, sehingga banyak perusahaan yang hingga saat ini belum memiliki izin resmi. Dia pun berhatap semoga dari kegiatan FGD ini bisa memberikan solusi pada pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah di Badung.
“Jadi tujuan FGD ini untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha untuk pengurusan izin tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam,” kata Adnyana.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Bagus Gede Arjana, mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang membuka FGD tersebut mengatakan, air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan vital bagi kehidupan. Bahkan saat ini air berkualitas sangatlah langka. Kendati demikian, untuk memanfaatkan air yang lebih bagus diperlukan pengelolaan sumber daya air yang komprehensif dan berkelanjutan. “Jadi semakin besarnya pertumbuhan penduduk dan menggeliatnya sektor pariwisata ini akan berpengaruh pada banyaknya kunjungan. Sebagai pendukung harus diperlukan adanya air bersih,” katanya.
Dikatakan, saat ini sumber air di Kabupaten Badung ada dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dan juga pemanfaatan air bawah tanah. Dia menyebut, air tanah kerap pemanfaatannya tidak berimbang karena banyak pengusaha yang tidak memiliki izin. Pihaknya berharap, dari FGD yang dilaksanakan bisa memberikan solusi, bagaimana pemanfaatan air bersih dan pengurusan izinnya. Mengingat saat ini untuk penyediaan air bersih sudah ada PDAM.
“Saat ini kita harus memikirkan ke depan. Jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air tanah, bagaimana kondisi alam kita ke depan? Mengingat kita harus menjaga kelestarian alam, yang ada di Kabupaten Badung baik dari hulu tengah dan hilir,” katanya.
Turut hadiri pada FGD tersebut Dirut Perumdan Tirta Mangutama Badung Wayan Suyasa, Sub Koordinator Energi dan Air Setda Kabupaten Badung Putu Puspita, Penyelidik Bumi Ahli Muda Sub Koordinator Substansi Geologi Lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Kadek Sutika, Analis Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Izin Pemerintah dan Pembangunan DPMPTSP Badung Sang Nyoman Oka Permana, dan beberapa perwakilan perusahaan yang ada di Gumi Keris. *ind
Banyaknya perusahaan yang tak memiliki izin pemanfaatan ABT tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Sistem Kerjasama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Menjalankan Kewenangan Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung yang digelar di Puspem Badung, Selasa (28/3). Angkanya cukup mencengangkan, ternyata ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT di Gumi Keris, namun tidak memiliki izin.
Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung Made Adi Adnyana, membeberkan dari hasil monitoring yang dilakukan pada 2022, terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT. Diakui, ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT, namun sayangnya tidak memiliki izin.
Adnyana menduga minim informasi terkait pengurusan izin pemanfaatan ABT, sehingga banyak perusahaan yang hingga saat ini belum memiliki izin resmi. Dia pun berhatap semoga dari kegiatan FGD ini bisa memberikan solusi pada pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah di Badung.
“Jadi tujuan FGD ini untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha untuk pengurusan izin tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam,” kata Adnyana.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Bagus Gede Arjana, mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang membuka FGD tersebut mengatakan, air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan vital bagi kehidupan. Bahkan saat ini air berkualitas sangatlah langka. Kendati demikian, untuk memanfaatkan air yang lebih bagus diperlukan pengelolaan sumber daya air yang komprehensif dan berkelanjutan. “Jadi semakin besarnya pertumbuhan penduduk dan menggeliatnya sektor pariwisata ini akan berpengaruh pada banyaknya kunjungan. Sebagai pendukung harus diperlukan adanya air bersih,” katanya.
Dikatakan, saat ini sumber air di Kabupaten Badung ada dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dan juga pemanfaatan air bawah tanah. Dia menyebut, air tanah kerap pemanfaatannya tidak berimbang karena banyak pengusaha yang tidak memiliki izin. Pihaknya berharap, dari FGD yang dilaksanakan bisa memberikan solusi, bagaimana pemanfaatan air bersih dan pengurusan izinnya. Mengingat saat ini untuk penyediaan air bersih sudah ada PDAM.
“Saat ini kita harus memikirkan ke depan. Jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air tanah, bagaimana kondisi alam kita ke depan? Mengingat kita harus menjaga kelestarian alam, yang ada di Kabupaten Badung baik dari hulu tengah dan hilir,” katanya.
Turut hadiri pada FGD tersebut Dirut Perumdan Tirta Mangutama Badung Wayan Suyasa, Sub Koordinator Energi dan Air Setda Kabupaten Badung Putu Puspita, Penyelidik Bumi Ahli Muda Sub Koordinator Substansi Geologi Lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Kadek Sutika, Analis Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Izin Pemerintah dan Pembangunan DPMPTSP Badung Sang Nyoman Oka Permana, dan beberapa perwakilan perusahaan yang ada di Gumi Keris. *ind
1
Komentar