nusabali

Belasan WNA Terjaring Pelanggaran Lalin di Tabanan

  • www.nusabali.com-belasan-wna-terjaring-pelanggaran-lalin-di-tabanan

TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan berhasil jaring 15 orang warga negara asing (WNA) karena melanggar lalulintas.

Sebagian besar mereka tidak memakai helm sata berkendara. Polisi memberlakukan sanksi tilang. Ke–15 WNA yang terjaring razia ini yang diselenggarakan pada 10 – 26 Maret 2023. Mereka kedapatan melanggar saat melintas di jalur wisata seperti Tanah Lot, Bypass Nyanyi hingga Bypass Soekarno.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata mengatakan WNA yang melanggar tersebut sudah dikenakan sanksi tilang. Sebagian besar yang melanggar sudah tahu diri artinya menyadari kesalahan mereka. “Ketika kita lakukan penilangan mereka tak melawan, sadar kalau salah. Mau difoto dan gak ngomel-ngomel,” kata AKP Franata, Selasa (28/3).

Menurut AKP Franata, WNA yang melanggar ini sebagai besar ditemukan di jalur wisata seperti arah jalan menuju Tanah Lot, arah jalan menuju Kebun Raya Bali di Baturiti, dan ada pula ditemukan di wilayah kota tepatnya di Bypass Ir Soekarno.

“Jadi WNA yang melanggar ini hanya tak menggunakan helm saja, kalau surat-surat lengkap. Rata-rata mereka tinggal di Badung, jadi perjalanan mereka ke Tabanan lumayan jauh sehingga surat-suratnya dilengkapi,” kata AKP Franata.

Dan untuk saat ini, tegas dia, pemantauan dan pengawasan WNA yang melanggar lalulintas di wilayah Tabanan masih terus berjalan. Petugas sudah disebar untuk melaksanakan tugas. Sehingga apabila ditemukan melanggar dipastikan kena sanksi tilang.

Selain menjaring WNA, dalam kegiatan penertiban itu, Lantas Tabanan juga menjaring warga lokal yang melanggar ketertiban. Jumlahnya jauh lebih banyak mencapai 415 pelanggar di rentang waktu yang sama.

Pelanggaran warga lokal yang dilakukan tetap sama yakni kebanyakan tak memakai helm dengan alasan bepergian jarak dekat. “Kita tetap lakukan tilang juga kepada warga lokal. Harusnya warga lokal yang kasih contoh untuk tertib di jalan,” pesan AKP Franata.

Dari hasil kegiatan penertiban itu Lantas Tabanan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari SIM (surat izin mengemudi) 80 buah, STNK (surat tanda nomor kendaraan) 340 buah, dan 10 kendaraan. *des

Komentar