Pasek Suardika Sorot Kasus Kasus Dugaan Pungli SPI UNUD, Banyak Janggal
Masuk Tim Hukum Rektor Unud
DENPASAR, NusaBaliRektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU resmi menggaet pengacara, Gede Pasek Suardika sebagai salah satu anggota tim penasihat hukumnya.
Pengacara yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini akan bergabung dengan tim penasihat hukum sebelumnya, I Nyoman Sukandia dkk untuk menangani kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 yang menjadikan Prof Antara sebagai tersangka.
Dikonfirmasi pada, Rabu (29/3), Gede Pasek Suardika alias GPS membenarkan sudah tanda tangan kuasa untuk menjadi salah satu anggota tim penasihat hukum Prof Antara dan 3 tersangka lainnya, yaitu IKB, IMY dan NPS. Disebutkan, dirinya bersedia membantu untuk mencari keadilan untuk Prof Antara dan tersangka lainnya. “Saya akan berusaha profesional menangani kasus ini berkolaborasi bersama tim hukum lainnya," tegasnya.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini juga langsung menyorot kasus hukum yang menjerat orang nomor satu di Unud ini. Dia menyebutkan banyak kejanggalan dalam perkara yang sudah menetapkan Rektor Unud, Prof Antara dan tiga pejabatnya, IKB, IMY, dan NPS. Diantaranya terkait kerugian negara yang disebut mencapai Rp 144 miliar.
Pasek Suardika mengatakan seluruh pendapatan Unud termasuk dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) masuk ke kas resmi Unud dan mendapat pengawasan ketat. Bahkan setiap tahun dilakukan aduit oleh BPK, BPKP hingga akuntan publik. “Saya bingung darimana kerugian negara (RP 144 miliar, red) tersebut. Saya juga bertanya-tanya yang dimasalahkan ini apakah saat Prof Antara menjadi Rektor, Wakil Rektor atau Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru,” ujarnya.
Tak hanya itu, penetapan tersangka yang dilakukan hanya berselang satu hari sebelum Kajati Bali, Ade T Sutiawarman dimutasi juga dipertanyakan. Disebutkan, Prof Antara resmi ditetapkan tersangka pada 8 Maret 2023. Keesokan harinya pada 9 Maret 2023 Kajati Bali Ade Sutiawarman mendapatkan SK mutasi sebagai Kajati Jawa Barat. Selanjutnya pada 13 Maret 2023, Prof Antara kembali diperiksa sebagai saksi. “Jaksa menggunakan cara-cara tidak elok dalam proses hukum kasus ini,” jelasnya.
“Ditambah setelah saya membaca dokumen terkait kasus ini, semakin banyak saya menemukan kejanggalan. Saya menduga ada nuansa kekecewaan oknum jaksa lalu menggunakan kekuasaan untuk membalas,” tambahnya. Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2023 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
1
Komentar