Jadi Tersangka, Pengusaha Malaysia Praperadilan-kan Polda Bali
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha asal Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48,
mengajukan Praperadilan di PN Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan, penipuan, penggelapan dan tunggakan pajak yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Bali.
Juru Bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa menyatakan, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek mengajukan Praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan Polda Bali dan Kejati Bali. Saat ini sidang yang dipimpin Hakim tunggal atas nama Wayan Eka Mariartha berlangsung di ruangan sidang Tirta, PN Denpasar, dengan agenda Replik. "Ya benar sedang disidangkan, agendanya replik," ujar Gede Putra Astawa Selasa (28/3).
Kasus ini berawal dari laporan salah satu pemegang saham salah satu hotel ternama di Badung terhadap managemen hotel pada Kamis (20/10) lalu. Dalam laporan diduga ada penggelapan dalam pengelolaan hotel. Penyidik lalu melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik dari tingkat Sidik dan lidik hingga penetapan tersangka.
Kemudian, dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (22/11) lalu yang dilanjutkan dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri yang menerbitkan Daftar Red Notice terhadap pengusaha asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48. *rez
Komentar