Kasus Dugaan Korupsi SPI Universitas Udayana, Tiga Tersangka Batal Diperiksa
Kasipenkum juga menanggapi soal pencekalan mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi ke luar negeri meskipun masih berstatus saksi.
DENPASAR, NusaBali
Tiga tersangka kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana (Unud) Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 yaitu IKB, IMY, NPS batal menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/3). Ketiganya dijadwalkan dimintai keterangan tambahan untuk tersangka Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Penasihat hukum ketiga tersangka, Agus Sujoko yang dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan dibatalkan karena ada salah satu tersangka yang tidak bisa hadir karena upacara adat. “Oleh jaksa akhirnya pemeriksaan ketiganya dibatalkan dan akan dijadwal ulang,” jelas pengacara senior ini.
Hal yang sama dinyatakan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana yang menyatakan penyidik masih menjadwal ulang pemanggilan untuk ketiga tersangka. “Untuk pemanggilan selanjutnya masih dijadwal ulang penyidik,” ujar Agus Eka Sabana via Whatsapp.
Kasi Penkum yang baru dua bulan menjabat ini juga menanggapi terkait pencekalan mantan Rektor Unud, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) ke luar negeri meskipun masih berstatus saksi. Putu Agus menegaskan bahwa landasan hukum cekal ini yaitu Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Dikatakan, yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021.
Salah satu dasarnya yang dikhawatirkan yang bersangkutan akan bepergian keluar negeri sehingga menyulitkan pemanggilan atau menghadirkan yang bersangkutan saat dibutuhkan. "Jadi, dengan kata orang orang tertentu, artinya orang yang menurut instansi mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian keluar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak," jelasnya.
Putu Agus menjelaskan jika pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan. "Jadi untuk dilakukan pencegahan tidak harus seseorang dinyatakan sebagai tersangka. tindakan cekal adalah tindakan antisipasi. seseorang sebagai saksi pun bisa di cekal keluar atau ditolak masuk ke Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Penasihat hukum ketiga tersangka, Agus Sujoko yang dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan dibatalkan karena ada salah satu tersangka yang tidak bisa hadir karena upacara adat. “Oleh jaksa akhirnya pemeriksaan ketiganya dibatalkan dan akan dijadwal ulang,” jelas pengacara senior ini.
Hal yang sama dinyatakan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana yang menyatakan penyidik masih menjadwal ulang pemanggilan untuk ketiga tersangka. “Untuk pemanggilan selanjutnya masih dijadwal ulang penyidik,” ujar Agus Eka Sabana via Whatsapp.
Kasi Penkum yang baru dua bulan menjabat ini juga menanggapi terkait pencekalan mantan Rektor Unud, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) ke luar negeri meskipun masih berstatus saksi. Putu Agus menegaskan bahwa landasan hukum cekal ini yaitu Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Dikatakan, yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021.
Salah satu dasarnya yang dikhawatirkan yang bersangkutan akan bepergian keluar negeri sehingga menyulitkan pemanggilan atau menghadirkan yang bersangkutan saat dibutuhkan. "Jadi, dengan kata orang orang tertentu, artinya orang yang menurut instansi mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian keluar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak," jelasnya.
Putu Agus menjelaskan jika pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan. "Jadi untuk dilakukan pencegahan tidak harus seseorang dinyatakan sebagai tersangka. tindakan cekal adalah tindakan antisipasi. seseorang sebagai saksi pun bisa di cekal keluar atau ditolak masuk ke Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
1
Komentar