Bobol Minimarket, Satpam Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Kuta meringkus salah seorang pria yang bekerja sebagai Satpam, I Made Muliantara alias Tuyu, Minggu (23/3).
Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian salah satu minimarket di Sunset Road Kuta, Badung. Dia ditangkap 12 jam setelah beraksi di kos tempat tinggalnya di Jalan Kartini, Kelurahan Wangaya, Kecamatan Denpasar Utara pukul 22.00 Wita.
Tersangka asal Denpasar ini nekat melakukan pencurian di toko modern tersebut. Tersangka masuk ke dalam toko berpura-pura seperti orang hendak belanja. Pada saat sampai di dalam, kasir minimarket itu sedang tidak ada di meja kasir. Melihat ada kesempatan untuk beraksi tersangka langsung menggasak uang di meja kasir tersebut sebesar Rp 10,3 juta.
Setelah berhasil mengambil uang tersebut tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara kasir baru sadar uang hilang pada saat kembali ke meja yang sempat ditinggalkannya. Setelah mengecek rekaman kamera CCTV terlihat ada seorang pria berbadan kurus masuk ke area kasir dan mengambil uang dari dalam brankas. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Kuta.
"Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan olah TKP. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita tersangka berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Kartini," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3).
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tersangka juga mengaku uang hasil curian itu sebanyak Rp 9,3 juta sudah disetor di rekeningnya. Sementara sisanya sudah dipakai untuk belanja. Uang sebanyak itu rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Uang sebanyak Rp 9,3 juta itu diamankan polisi. Selain itu juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6017 ZR milik tersangka yang digunakannya saat beraksi. Tersangka bersama dengan semua barang bukti tersebut diamankan di Polsek Kuta.
"Tersangka ini bekerja sebagai satpam lahan kosong di Camplung Tanduk. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar