nusabali

Terkait Tebing Longsor dan Perizinan Vila Tak Lengkap, Bupati Giri Prasta Mengaku Prihatin

  • www.nusabali.com-terkait-tebing-longsor-dan-perizinan-vila-tak-lengkap-bupati-giri-prasta-mengaku-prihatin

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan keprihatinannya atas kejadian tebing longsor di kawasan Pantai Balangan, Banjar Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

Dia menegaskan akan secara mengecek fakta di lapangan mengenai kondisi tebing dan juga dokumen perizinan vila di lokasi. “Kalau masalah longsor dalam hal ini kami menyatakan prihatin. Tim kami di Badung melakukan cek lapangan. Setelah ada hasil dari cek lapangan baru kita rapatkan kembali dengan tim yang ada di Badung,” kata Bupati Giri Prasta ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Badung, Kamis (30/3).

Terkait adanya empat vila di dekat tebing longsor yang belum mengantongi izin, kata Bupati Giri Prasta, hal tersebut tentu harus dirapatkan dulu. Namun Badung siap berbenah terlebih adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan diberikan kewenangan dalam hal ini. “Ke depan kita harus rapat dulu untuk mematangkan ini, baru kita memiliki sebuah keputusan. Untuk itu (masalah perizinan, Red) kita lihat fakta lapangan dan laporan yang diberikan tim kita,” ucap Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Nyoman Rudiartha mengaku baik perizinan maupun penindakan pelanggaran tersebut bukan lah ranahnya. Menurutnya, ketaatan pengusaha terhadap regulasi perizinan, kesehatan, dan penertiban aturan telah ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya hanya bertugas melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk perizinan tidak ada di Dinas Pariwisata. Kalau untuk yang mengeksekusi pelanggaran itu Satpol PP. Kami hanya melakukan pembinaan-pembinaan terhadap pelaku usaha dan ekonomi kreatif dan itu sudah kita lakukan,” kata Rudiartha.

Mantan Camat Kuta tersebut menambahkan, pembinaan yang dilakukan Dispar berkoordinasi dengan Bali Vila Sosociation (BVA). Hanya saja tidak semua vila yang berdiri di Kabupaten Badung bergabung dalam asosiasi tersebut. “Karena itu, kami melakukan pendekatan agar seluruh vila masuk asosiasi, supaya pemerintah lebih mudah melakukan pembinaan,” katanya.

Untuk diketahui, tebing longsor tersebut telah terjadi 1 Maret 2023 akibat bencana gempa bumi. Adapun yang terdampak yakni tebing di Villa Biu Biu, Villa Singa, Villa La Joya, dan Villa Hedonism.

Tim gabungan dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan juga sudah turun ke lokasi sekaligus memberikan surat peringatan (SP) I kepada beberapa vila karena tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen perizinan. Tim juga memasang garis pembatas dengan pita kuning di areal longsor agar tidak ada aktivitas di areal tersebut. *ind

Komentar