Temuan Anggota TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih, KPU RI Minta Data Detail
Betty mengatakan melalui data tersebut lembaganya akan menindaklanjuti secara de jure atau berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
JAKARTA,NusaBali
Komisi Pemilihan Umum RI mengharapkan Badan Pengawas Pemilu memberikan data detail mengenai temuan selama mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 dengan menerapkan metode uji petik.
"Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU," ujar anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3).
Betty mengatakan melalui data tersebut lembaganya akan menindaklanjuti secara de jure atau berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan prinsip kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan secara de jure.
"Kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal menindaklanjuti pemilih yang pindah domisili, tidak memenuhi syarat (TMS) karena di bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri, serta meninggal dunia. Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah," jelas Betty.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu dengan mengunjungi kembali rumah pemilih yang sudah didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), ditemukan delapan kategori pemilih TMS yang masuk daftar pemilih.
Delapan kategori itu meliputi pertama adalah kategori pemilih yang merupakan anggota TNI. "Jumlah pemilih TMS yang merupakan prajurit TNI ada sebanyak 11.457 orang. Mereka tercatat di daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jambi, dan Lampung," ujar Lolly, Rabu (29/3).
Kedua, kategori pemilih yang merupakan anggota Polri. Bawaslu menemukan sebanyak 9.198 anggota Polri dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku masuk ke daftar pemilih. Selain personel TNI/Polri, Bawaslu juga menemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Kategori pemilih TMS berikutnya adalah masyarakat yang telah meninggal dunia. Bawaslu menemukan sebanyak 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT masih dimasukkan ke daftar pemilih Pemilu 2024.
Berikutnya, ada pula pemilih yang tidak dikenali. Bawaslu menemukan sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali dari Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
Yang keenam, Bawaslu juga menemukan kategori pemilih TMS, yakni sebanyak 145.660 orang yang telah pindah domisili dari Jawa Barat, Riau, Sulawesi Utara, NTT, dan DKI Jakarta.
"Ketujuh, ada 94.956 orang pemilih di bawah umur di Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Kedelapan, terdapat 78.365 pemilih bukan penduduk setempat di Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan," kata Lolly. ant
1
Komentar