Bawaslu Bali Simulasikan Sengketa antar Peserta Pemilu
Panwas Kecamatan Bisa Selesaikan Sengketa di Wilayahnya
AMLAPURA, NusaBali - Panwas (Panitia Pengawas) Pemilu Kecamatan dapat diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP) di wilayah kerjanya.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, saat menjadi narasumber pada Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dalam Rangka Pemilu Serentak tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Karangasem di SeaMount Hotel Amed, Karangasem, Kamis (30/3).
Rudia menyebutkan, Bawaslu dan jajaran melaksanakan simulasi penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu agar makin matang melakukan antisipasi di lapangan. “Yang menjadi objek sengketa antar Peserta Pemilu adalah hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan Peserta Pemilu lain, pada tahapan proses Pemilu. Sengketa ini diselesaikan di tempat terjadinya sengketa pada hari yang sama, pada saat permohonan disampaikan,” jelas Rudia yang juga Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, di hadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karangasem.
Sengketa antara Peserta Pemilu, lanjut Rudia, diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat. Proses ini adalah penyelesaian sengketa melalui acara cepat, dilakukan terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan langsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian.
“Penyelesaian sengketa dengan acara cepat dapat diajukan oleh Peserta Pemilu atau berdasarkan pertimbangan Pengawas Pemilu terhadap peristiwa di tempat kejadian,” imbuh mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini dalam simulasi kemarin.
Pria asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini menambahkan, permohonan sengketa antar Peserta Pemilu disampaikan secara tertulis atau lisan dan paling sedikit memuat identitas pemohon, identitas termohon dan kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu.
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan permohonan untuk meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan dalam memutus permohonan sengketa antar Peserta Pemilu,” pungkas Rudia.n nat
Komentar