Anas Urbaningrum Akan Bebas
JAKARTA, NusaBali - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dikabarkan akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh sahabat Anas Urbaningrum yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika. Bahkan, Pasek berencana menjemput Anas saat dibebaskan.
“Tanggal 10 April nanti, Anas bebas. Teman-teman semua pada kangen dengan beliau sehingga kami akan datang ke sana (ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Red),” kata Pasek saat dikonfirmasi NusaBali, Sabtu (1/4) malam. Menurut Pasek, tidak hanya teman-teman Anas di PKN yang akan datang ke Sukamiskin. Teman-teman Anas di organisasi lain seperti HMI, Cipayung Plus, PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia), dan aktivis lainnya maupun dari kalangan ormas juga berencana datang. “Karena beliau memiliki banyak teman, sehingga mereka kangen dan ingin bertemu,” ucap Pasek.
Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas akan buka puasa bersama terlebih dahulu di Kota Bandung. Selanjutnya berangkat ke Blitar, Jawa Timur untuk sungkeman kepada ibundanya. Anas juga berencana merayakan Idul Fitri di kota kelahirannya. Setelah itu, baru ke Jakarta.
Disinggung apakah ke Jakarta akan langsung memegang posisi Ketua Umum PKN, karena partai itu mereka buat bersama, Pasek mengatakan, mengenai hal tersebut akan dibicarakan nanti. “Kita membuat partai itu bersama-sama, pasti nanti kami bicarakan berdua,” tandas Pasek.
Bagi Pasek, dengan bebasnya Anas, yang bersangkutan bisa bercerita mengenai putusan yang dia terima. Lantaran selama ini publik tidak paham. Mereka hanya mengetahui Anas dihukum karena tersangkut kasus Hambalang.
“Padahal tidak terbukti. Begitu pula mengenai gratifikasi mobil Harrier tidak terbukti. Beliau dihukum pidana korupsi berkelanjutan dan pencucian uang berkali-kali, tetapi detailnya tidak disebutkan. Biar setelah beliau bebas nanti, beliau menceritakan keganjilan dan keanehannya agar masyarakat tahu,” papar pria yang pernah menjadi Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini.
“Dengan bebasnya beliau, setidaknya nanti bisa klarifikasi,” kata Pasek. Pasek berharap, dengan bebasnya Anas ada ruang dan waktu untuk menjelaskan kepada masyarakat.
Sebab, kriminalisasi bisa terjadi kepada siapa saja baik dari kalangan atas maupun bawah, dari kalangan pusat ataupun daerah. “Termasuk beda pendapat. Lantaran praktik kriminalisasi ada, karena memanfaatkan kewenangan,” ucap Pasek.
Sementara itu, Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi kabar bebasnya Anas tersebut. “Terinfo seperti itu. Tetapi, untuk pastinya dua hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali,” tutur Kusnali, dilansir detikNews, Sabtu (1/4/2023).
Anas sebelumnya mengungkap sinyal akan keluar dari penjara. Terpidana kasus korupsi Hambalang tersebut memberitahukan publik lewat surat tulisan tangannya.
Surat itu kemudian diunggah ke media sosial Twitter @anasurbaningrum dan dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.
Pasek menuturkan surat itu dititipkan Anas kepada kerabat yang menjenguk. “Iya benar, itu tulisan tangan beliau yang dititipkan lewat teman saat ke sana,” terang Pasek seperti dilansir dari detikcom.
Dalam surat itu, Anas menyiratkan kebahagiaannya yang mengklaim akan bebas dalam waktu dekat ini. Namun, lewat surat itu pula dia menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi.
Anas juga meminta sahabatnya untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Berikut ini coretan tangan Anas:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
TTD
Anas Urbaningrum
Sebagaimana dilansir dari suara.com, pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara untuk Anas. Namun, Anas mengajukan banding pada 2014.
Setahun berikutnya, Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut mendorongnya untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun pada September 2020. 7 k22
1
Komentar