Seratusan Krama Bugbug Datangi Mapolres Karangasem
Desa Adat Bugbug
Polres Karangasem
Pembangunan
Pura Gumang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PPLH Bali
AMLAPURA, NusaBali - Seratusan krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem mendatangi Mapolres Karangasem terkait pemeriksaan dua warga, I Wayan Reta,51, dan I Ketut Wijana,53.
Kedua warga itu sebelumnya dilaporkan Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana terkait pemasangan spanduk dan tandatangan di spanduk, Jumat (14/3).
"Kami datang sebagai bentuk solidaritas, dan memberikan dukungan moral atas pemanggilan dua warga Desa Adat Bugbug," jelas Penasihat Hukum I Komang Ari Sumartawan SH, usai mendampingi kliennya di Mapolres Karangasem Jalan Bhayangkara Amlapura, Minggu (2/4) pukul 11.00 Wita.
Ari Sumartawan mengatakan sebenarnya yang terlapor ada 4 warga, yaitu I Wayan Reta,51, asal Banjar Samuh, I Ketut Wijana,53, asal Banjar Bugbug Kelod, I Komang Wahyu Aditya Divayana,22, asal Banjar Bugbug Tengah dan I Wayan Purna,55, asal Banjar Bugbug Tengah.
Keempat warga itu sebagai terlapor, karena memasang spanduk di Jalan Raya Candidasa, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Jumat (14/3) bertuliskan ‘Kami, masyarakat Bugbug menolak proyek pembangunan di areal suci Pura Gumang mari lindungi habitat kera dan areal suci Pura Gumang’. Dua warga I Wayan Reta dan I Ketut Wijana memenuhi panggilan sebagai saksi dan diminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penghasutan.
Sebenarnya menurut Ari Sumartawan pemasangan spanduk itu hanya bermaksud warga Desa Bugbug menyampaikan aspirasi untuk menolak proyek di areal suci Pura Gumang. Itu adalah hak masyarakat sesuai ketentuan pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Apapun pendapat masyarakat terkait lingkungan hidup wajib mendapatkan perlindungan negara sesuai undang-undang," jelas Ari Sumartawan.
Padahal dalam kalimat di spanduk itu tidak ada menghasut, terlapor hanya datang tandatangan di spanduk, sebagai bentuk penolakan. Di bagian lain Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana menilai isi spanduk itu provokatif. "Di tempat investor tengah membangun hotel, di Bukit Ngenjung Ngawit, bukan kawasan suci. Jauh sebelumnya telah berdiri sebuah vila. Investor membangun atas persetujuan krama Desa Adat Bugbug," kata Purwa Ngurah Arsana.
Apalagi lokasinya jauh di bawah Pura Gumang di bagian selatan yang masih merupakan Kawasan Objek Wisata Candidasa. Kasi Humas Polres Karangasem Iptu Gede Sukadana membenarkan seratusan warga Desa Bugbug datangi Mapolres Karangasem. "Mereka datang memberikan motivasi terkait dua warga Desa Bugbug memenuhi panggilan sebagai saksi, untuk memberikan klarifikasinya," jelas Iptu Gede Sukadana. 7 k16
1
Komentar