Dewan Dukung Penertiban Izin Penggunaan Air Bawah Tanah
MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak 1.646 perusahaan yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) di Gumi Keris tidak memiliki izin sebagaimana data yang diungkap oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung dalam Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu.
Melihat kondisi ini, Anggota DPRD Badung mendukung langkah-langkah penertiban agar pengusaha segera mengurus izin penggunaan ABT.
Dukungan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Badung I Gede Aryantha. Menurutnya, OPD terkait jangan hanya memberikan informasi lewat sistem saja, melainkan juga sosialisasi secara langsung dengan pengguna. Sebab dari laporan warga maupun perusahaan yang memanfaatkan ABT, informasi terkait pengurusan izin justru dinilai masih belum jelas dan sulit didapat.
“Bila perlu dibuatkan tim khusus dalam menangani perizinan ABT, petugasnya turun ke lapangan menyampaikan kejelasan secara langsung. Kalau hanya melalui sistem, khawatir informasi yang dicari tidak ditemukan dengan baik,” ujar Aryantha, Minggu (2/4).
Politisi Partai Gerindra asal Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara ini melanjutkan, para pengusaha juga diminta terbuka dan mengurus izin ABT. Sebab sangat penting guna melindungi pengguna ABT itu sendiri. “Legalitas itu untuk melindungi para pengusaha yang menggunakan ABT,” tegas Aryantha.
Di sisi lain, Aryantha yang juga Anggota Komisi IV DPRD itu mengharapkan agar Perumda Air Minum Tirta Mangutama memperluas jaringan. Menurutnya, penggunaan ABT bagi sektor usaha juga karena kurang maksimalnya pelayanan perusahaan air minum milik Pemkab Badung. “Jadi Perumda Air Minum Tirta Mangutama wajib berbenah dan menambah jaringan bagi kawasan yang belum terlayani baik,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang memanfaatkan ABT di Kabupaten Badung disinyalir banyak tak berizin. Dari hasil moniroting yang dilakukan pemerintah, perusahaan yang belum mengantongi izin pemanfaatan ABT jumlahnya ribuan. Banyaknya perusahaan yang tak memiliki izin pemanfaatan ABT tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Sistem Kerjasama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Menjalankan Kewenangan Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung yang digelar di Puspem Badung, Selasa (28/3).
Dari FGD tersebut ternyata terungkap ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT di Gumi Keris, namun tidak memiliki izin. Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung Made Adi Adnyana, membeberkan dari hasil monitoring yang dilakukan pada 2022, terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT. Diakui, ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT, namun sayangnya tidak memiliki izin. Adnyana menduga minimnya informasi terkait pengurusan izin pemanfaatan ABT menyebabkan banyak perusahaan yang hingga saat ini belum memiliki izin resmi pemanfaatan ABT. 7 ind
Komentar