Lahan Parkir Jalan Pantai Kuta Bersih dari Pedagang, Melanggar Aturan Ditindak Tegas
Untuk pengawasan keberadaan pedagang, LPM Kuta akan bersinergi dengan Satpol PP Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Kondisi ruas Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, yang sebelumnya dipenuhi pedagang kaki lima, kini sudah tak terlihat. Aktivitas pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan kantong parkir sudah tidak ada lagi. Hal ini dikarenakan batas waktu berjualan di kawasan tersebut sudah berakhir per 31 maret 2023, sehingga kantong parkir itu sudah bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ketua LPM Kuta I Ketut Adnyana, mengakui terhitung sejak Sabtu (1/4), seluruh aktivitas berjualan di lahan parkir yang ada di sepanjang Jalan Pantai Kuta ditiadakan. Semua pedagang yang pernah diakomodir untuk berjualan di sana dengan penuh kesadaran memindahkan sendiri lapak mereka. Pengosongan lokasi sudah disepakati oleh para pedangan, LPM, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Badung.
“Semuanya sudah sepakat untuk selesai berjualan per 31 Maret 2023. Jadi terhitung 1 April 2023, semua kantong parkir sudah clear dari pedagang,” kata Adnyana, Minggu (2/4).
Dijelaskan, selain karena kesepakatan awal, pengosongan lahan parkir yang dimanfaatkan untuk berjualan sementara pada pedagang kaki lima, lantaran kondisi pariwisata sudah mulai pulih kembali. Wisatawan sudah mulai berdatangan dan berwisata ke Pantai Kuta, sehingga dengan meningkatnya kunjungan, keberadaan lokasi parkir sangat diperlukan. “Maka dari itu, kantong parkir yang dahulunya dimanfaatkan untuk berjualan sementara dikembalikan pada fungsinya,” tegas Adnyana.
Adnyana berharap arus lalu lintas di Jalan Pantai Kuta tidak ada kemacetan lagi. Karena kendaraan roda dua maupun roda empat sudah bisa memanfaatkan lahan parkir yang ada.
Untuk pengawasan terkait keberadaan pedagang kaki lima di sana, Adnyana mengaku akan bersinergi dengan Satpol PP Badung. Bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada. “Kewenangan kami dari tiga lembaga (LPM, Satpol PP, dan Dishub Badung) sudah tidak ada lagi. Kalau ada yang jualan, itu melanggar aturan. Tentunya langsung ditindak tegas,” kata Adnyana.
Untuk diketahui, pemanfaatan lahan parkir untuk berjualan bertujuan menggerakkan roda perekonomian masyarakat saat pandemi Covid-19. Saat itu, Desa Adat Kuta bersama LPM menyediakan 290 slot atau lapak dagangan di sepanjang lahan parkir yang ada di Jalan Pantai Kuta. Masyarakat mulai berjualan sejak Juli tahun 2021. Dalam perjalanan sejumlah pedagang sudah kembali beraktivitas seperti biasa setelah pandemi mulai berlalu, sehingga masih tersisa 69 pedagang. Namun terhitung 1 April 2023, semua pedagang sudah tidak diperkenankan lagi berjualan di lahan parkir Jalan Pantai Kuta. 7 dar
1
Komentar