Dukung ETPD, Bank BPD Bali Beri Bantuan Mesin Portal e–Parkir
e–Parkir
Bank BPD Bali
BPD Bali
Ketut Lihadnyana
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Pemkab Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Bank BPD Bali memberikan bantuan Coorporate Social Responsibility (CSR) berupa mesin portal parkir elektronik (e-Parkir) di kawasan Pasar Anyar Singaraja.
Pemkab Buleleng melakukan penataan kawasan Pasar Anyar yang dioptimalkan fungsinya agar dapat diterapkan sistem pemungutan parkir dengan menggunakan transaksi non tunai.
Sebelumnya Pemkab Buleleng masih melakukan pemungutan parkir secara manual oleh tukang parkir berupa karcis sobek sehingga informasi pendapatan retribusi parkir tidak transparan.
Untuk memenuhi kegiatan tersebut e-retribusi parkir berupa gate serta sistem parkir dibantu melalui program CSR Bank BPD Bali.
Peresmian mesin portal parkir elektronik (e – Parkir) dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H bersama Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana serta pejabat lainnya di Pasar Anyar Singaraja pada Kamis (30/3).
Penerapan sistem pembayaran retribusi parkir dilaksanakan secara elektronifikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisien, efektivitas, dan mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya di Kabupaten Buleleng.
Bank BPD Bali melakukan perluasan ekosistem pada penerimaan parkir dengan model bisnis mengintegrasikan sistem pembayaran dari gate sistem parkir ke BPD Bali payment. Salah satunya menggunakan P-Card dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) BPD Bali.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut tujuan Pemerintah Daerah terkait pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Uang Elektronik Bank BPD Bali (Balipay Card), dimana retribusi parkir merupakan salah satu retribusi yang cukup besar nomor 2 setelah retribusi pelayanan kesehatan sebagai Penerimaan Pendapatan Asli Daerah untuk Kabupaten Buleleng.
Secara regulasi, tarif parkir yang dikenakan tidak berubah dan tetap mengacu pada Perda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Parkir, untuk sepeda motor dikenakan tarif parkir sebesar Rp 1.000. Namun, ada pengecualian bagi para pedagang, tukang ojek, dan masyarakat di sana.
Mereka hanya perlu membayar sekali dalam sehari dengan menggunakan kartu yang diberikan oleh PD Pasar.
Dalam peresmian Bank BPD Bali menyerahkan sebanyak tiga gate sekaligus, yaitu satu gate masuk dan dua gate keluar. Masing – masing gate terisi dua portal, disetiap portalnya terdapat dua palang pintu, sehingga total keseluruhan ada enam portal parkir dan tiga gate. 7
Komentar