Bentrok AMP Bali dengan PGN, Lima Korban Luka-luka
Dituding Ada Pembiaran, Polisi Tegaskan Sudah Larang Demo
DENPASAR, NusaBali
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengecam sikap polisi saat terjadi bentrokan antara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bali dengan ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali di Jalan Dr R Goris, Kota Denpasar pada Sabtu, (1/4).
Pengacara LBH Bali Rezky Pratiwi menganggap pembiaran polisi saat terjadi bentrokan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). "Ada tanggung jawab untuk melindungi massa aksi. Tanggung jawab itu ada pada aparat. (Aparat kepolisian) memastikan aksi demonstrasi itu aman dan kondusif. Serta, memastikan demonstrasi itu terselenggara," kata Rezky, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, massa AMP bahkan belum sempat menggelar demonstrasi di lokasi yang sudah direncanakan. Karenanya, dia memandang tidak ada potensi kerusuhan yang dilakukan oleh massa AMP. "Teman-teman Papua punya iktikad demonstrasi yang damai. Karena menyuarakan apa yang terjadi di Papua. Menurut kami itu sah-sah saja. Itu (demonstrasi) sudah diatur dalam Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto langsung membantah pernyataan LBH Bali. Ditegaskan, Polresta Denpasar sudah melarang Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bali dan Patriot Garuda Nusantara (PGN) berunjuk rasa di Denpasar, Sabtu (1/4) lalu. Namun, larangan tersebut diabaikan oleh mereka. "Jadi itu AMP sama PGN, mereka mengajukan permohonan (izin demonstrasi) juga, nah Polresta (Denpasar) sudah melarang," tutur Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Senin (3/4/2023)
Menurut Kombes Satake Bayu, izin demonstrasi untuk AMP Bali dan PGN tidak terbit lantaran Jalan Sudirman merupakan jalan yang ramai. Unjuk rasa bisa mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan di jalan protokol itu.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menambahkan Polresta Denpasar tidak memberikan izin demonstrasi pada AMP Bali dan PGN. Tujuannya, agar tidak terjadi bentrokan. "Benar (tidak mengizinkan), untuk menghindari seperti kejadian kemarin," ungkap Sukadi dalam kepada detikBali. Larangan itu terbit setelah AMP Bali dan PGN menyampaikan izin untuk berunjuk rasa.
Sebelumnya, AMP Bali terlibat bentrok dengan PGN pada Sabtu, (1/4). Lima orang dari PGN luka-luka hingga patah tulang akibat bentrokan tersebut. Adapun, AMP Bali menyampaikan ada 13 orang yang terluka akibat kericuhan itu. *
Komentar